BERITA

Kemenkominfo Bakal Cabut ISP Pendukung Situs Film Bajakan

Kemenkominfo Bakal Cabut ISP Pendukung Situs Film Bajakan

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memberikan sanksi bagi Internet Service Provider (ISP) atau perusahaan penyedia jasa internet yang tidak memblokir situs-situs pendukung film bajakan.

Kementerian Kominfo sudah melansir 22 situs yang yang menyediakan tautan unduhan film produksi Indonesia.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu menjelaskan, sanksi bisa berupa mencabut izin bagi ISP yang tidak menutup 22 situs itu.

"List (daftar situs) itu sudah kita kirim ke ISP. Memang ada satu dua yang belum menutup aksesnya tapi itu wajib. Kalau ada ISP yang tidak melakukan penutupan itu, ada sanksinya," kata Ismail Cawidu.

Juru bicara Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menambahkan saat ini ada sekira 23 film Indonesia yang dibajak dan disimpan di 22 situs yang diblokir itu.

Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Beberapa situs yang diblokir antara lain Ganool.com, Nontonmovie.com, Bioskops.com dan Thepiratebay. Situs-situs itu dianggap merugikan industri kreatif terutama perfilman nasional.

Editor: Agus Luqman 

  • film bajakan
  • industri kreatif
  • Internet Service Provider
  • ISP
  • Kemenkominfo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!