BERITA

PPKM Mikro untuk Luar Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang

PPKM Mikro untuk Luar Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang

KBR, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala Mikro khusus untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan perpanjangan PPKM Mikro.

"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden, terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa Bali. Terkait dengan di luar Jawa dan Bali ini, diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat yang ada di Jawa dan Bali," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring di Kanal Youtube Perekonomian RI, Senin malam (5/7/2021).

Pemetaan Wilayah

Airlangga menjelaskan perpanjangan kebijakan PPKM Mikro dilakukan beriringan dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang sudah dimulai sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.

Ia mengklaim, pemerintah telah memetakan wilayah berdasarkan data asesmen yang dilakukan di seluruh kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. Kata dia, saat ini terdapat 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali dengan status siaga Covid-19 level 4. Kemudian ada 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota di level 2.

Airlangga menambahkan munculnya beberapa varian baru terutama Delta asal India, membuat sejumlah negara mengalami lonjakan kasus penularan Covid-19, termasuk Indonesia.

Karena itu, selain memberlakukan PPKM Darurat dan Mikro secara bersamaan, Indonesia, juga terus melaksanakan vaksinasi sebagai rangkaian tindakan penting untuk mencegah penularan lebih lanjut.

Editor: Sindu

  • ppkm mikro
  • PPKM Darurat
  • Satgas Covid-19
  • KPCPEN
  • Covid-19
  • Vaksinasi Covid-19
  • Varian Delta
  • Kemenkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!