BERITA

Kenormalan Baru, Ini Syarat Izin Pengoperasian Pariwisata dari Kemenparekraf

""Pembatasannya tergantung kondisi penyebarannya di daerah. Karena destinasi wisata adanya di daerah." "

Muthia Kusuma

Kenormalan Baru, Ini Syarat Izin Pengoperasian Pariwisata dari Kemenparekraf
Wisatawan bermain kano di Rowo Cacalan, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020).

KBR, Jakarta-  Kementerian Pariwisata   menyebut syarat beroperasi obyek wisata saat era kenormalan baru harus memenuhi protokol kesehatan. Juru bicara Kemenparekraf Agustini Rahayu menjelaskan, protokol kesehatan itu mengacu pada peraturan Kementerian Kesehatan, di antaranya tersedianya fasilitas cuci tangan serta penggunaan masker dan jaga jarak fisik aman. 

Kata Agustini, wewenang izin operasi sebuah pariwisata terdapat di pemerintah daerah.

"Oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, pembatasannya tergantung kondisi penyebarannya di daerah. Karena destinasi wisata adanya di daerah. Kita juga harus saling koordinasi intens gitu ya dengan pemerintah provinsi," kata Agustuni di YouTube resmi Kemenparekraf, Minggu  (5/7/2020).

Jubir Kemenparekraf Agustini Rahayu menambahkan, sektor pariwisata akan dibuka secara berskala tergantung kondisi penularan dan status di suatu wilayah. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara apabila kondisi di wilayah pariwisata itu tergolong aman. Namun demikian ia menegaskan bahwa dalam sektor pariwisata yang diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan pengunjung atau wisatawan. 

Wisata di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah membuka sebagian sektor pariwisata dan restoran yang telah memenuhi sertifikasi protokol kesehatan Covid-19. Ia mengatakan,  atraksi wisata yang biasanya ramai, gebyar dan massal, saat era kenormalan baru maka yang diutamakan adalah jaga jarak dan pembatasan pengunjung. 

Bupati Anwar juga mendorong wisata outdoor dan private tour dalam preferensi wisatawan karena risiko penularan Covid-19 tergolong rendah.

"Ada juga kawah ijen sudah mulai dibuka tapi dengan sangat terbatas. Kalau dulu pengunjungnya boleh berapa saja, karena blue fire hanya ada dua. Satu Indonesia dan Islandia. Maka tidak heran di sini banyak orang asing. Sekarang dibatasi. Kalau mau ke sini harus reservasi lewat online dibatasi 450 orang. Dulu kan ribuan orang datang dengan bebas. Kemudian yang kedua Agrowisata Tamansuruh," kata Azwar dalam video conference bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Minggu, (5/7/2020). 

Bupati Banyuwangi Azwar menambahkan kendala di lapangan dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu membiasakan orang untuk menggunakan masker. Kata Azwar, tantangan lainnya juga pembatasan kapasitas semisal pembatasan jumlah wisatawan dan fasilitas air yang mengalir untuk mencuci tangan.  

Protokol di Hotel dan Resto

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut anggotanyaI wajib mengikuti protokol new normal atau kenormalan baru yang dikeluarkan Kemenkes terkait pandemi Covid-19. Menurut Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran, PHRI bahkan tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail untuk hotel dan restoran dengan mengacu aturan Kemenkes. 

Rencananya, SOP ini rampung dan akan dibagikan ke seluruh anggota PHRI pada 1 Juni mendatang. Kata dia, SOP itu nanti akan mengatur mulai dari operasional, tamu, dan karyawan hotel maupun restoran.

"Yang paling utama protokol itu kan masalah suhu 37.3 kita sepakati. Kedua handsanitizer, dan handgloves untuk karyawan entah yang memberi pelayanan, yang membersihkan. Kemudian masker. Kemudian disinfektan bukan hanya untuk fasilitas publiknya tapi kamar. Setiap pergantian tamu kan pasti dilakukan disinfektan supaya untuk meyakinkan kamar itu sudah dalam kondisi bersih," kata Maulana kepada KBR, Rabu (27/05/20).

Baca: Presiden: Sektor Pariwisata Booming Lagi Awal 2021  

Editor: Rony Sitanggang 

  • new normal
  • booming pariwisata
  • sektor pariwisata
  • pandemi covid-19
  • kenormalan baru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!