RUANG PUBLIK

Mendorong Kegiatan Ekonomi Masyarakat Lewat Pengurangan Pajak

Mendorong Kegiatan Ekonomi Masyarakat Lewat Pengurangan Pajak

Tarif pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5% sudah mulai berlaku sejak 1 juli 2018. Sebelumnya pelaku UMKM dikenai PPh sebesar 1%. Tarif pajak yang tadinya sebesar 1% dipangkas menjadi 0,5%. Tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, lalu bagaimana penjelasannya? akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Kasie Peraturan PPh Orang Pribadi, Anggraeni MSi, Pada Rabu, 4 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB.

  • Pajak
  • pajak penghasilan
  • UMKM
  • Bayar Pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!