BERITA

Bawaslu Kumpulkan Pendapat Tafsirkan Istilah

"Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumpulkan masukan untuk menafsirkan poin pernyataan: pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang tertuang di dalam UU Pilkada."

Bawaslu Kumpulkan Pendapat Tafsirkan Istilah
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nelson Simanjuntak. (Foto: Bawaslul.go.id)



KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumpulkan masukan untuk menafsirkan poin pernyataan: pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang tertuang di dalam UU Pilkada yang baru.

Pasalnya, menurut Anggota Bawaslu Nelson Siamnjuntak, pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM itu sangat sulit dibuktikan. Sebab, TSM bersifat kumulatif sehingga harus memenuhi ketiga unsurnya. Sehingga, kata dia, seringkali calon yang diduga melakukannya lepas dari jeratan hukum.

"Kalau melihat UU dengan mensyaratakan harus terstruktur, sistematis, dan masif, ini memang bukan pekerjaan mudah. Apalagi disebutkan harus punya dampak signifikan," paparnya usai seminar di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

"Kami memang masih membutuhkan masukan, supaya putusan itu nanti betul-betul pasti," jelasnya.

Nelson menambahkan, Mahkamah Konstitusi pada 2008 memutuskan Pilkada Jawa Timur diulang karena ada kecurangan bersifat TSM secara kumulatif. Namun, pada beberapa keputusan lainnya, MK menggunakannya secara alternatif. Artinya, Pemilu diulang meski kecurangan hanya memenuhi satu unsur saja.

Dalam UU Pilkada terbaru, "terstruktur" dijelaskan sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara bersama-sama; "sistematis" berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi; sementara "masif" adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil Pemilu.

Kata Nelson, sifat TSM itu tidak ada dalam UU Pilkada 2015 dan 2004. Dalam aturan sebelumnya, pelanggaran tidak perlu bersifat TSM dan calon tetap bisa dihukum. Hukuman itu berupa sanksi administrasi pembatalan sebagai calon, di samping hukuman pidana.





Editor: Nurika Manan

  • bawaslu
  • Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak
  • Pelanggaran pemilu
  • Pemilu
  • politik uang
  • uu pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!