RAGAM

Simulasi Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

"Simulasi Fungsi Sipol untuk keperluan pendaftaran parpol calon Peserta Pemilu 2024 adalah bentuk kesiapan KPU dan Parpol memasuki tahapan Pemilu 2024."

Simulasi Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

KBR, Jakarta - Bertempat di Hotel Holiday Inn, Jalan Gajah Mada Jakarta, Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Simulasi Fungsi Sipol dengan peserta pengguna parpol. Simulasi dilakukan untuk memperoleh jumlah parpol berbadan hukum yg dikirimi surat undangan oleh KPU, jumlah surat undangan yg terkirim ke dan diterima oleh parpol, serta berapa parpol yg hadir dalam simulasi.

Dari kegiatan tersebut diperoleh bahwa;

  1. Parpol berbadan hukum yg dikirim undangan sebanyak 75 parpol.
  2. Undangan yg terkirim dan diterima 30 parpol.
  3. Sampai saat itu (Kamis 9 Juni 2022 pukul 11.00) WIB parpol yg hadir sebanyak 26 parpol.

Kegiatan sebelumnya pada tahun 2017 untuk Pemilu 2019 diperoleh data sebagai berikut:

  1. Parpol berbadan hukum sebanyak 73 parpol.
  2. Surat undangan yg terkirim dan diterima, dan hadir uji coba Sipol 33 parpol.
  3. Parpol mendaftar sbg peserta Pemilu 2019 sebanyak 27 parpol.

Dikutip dari rilis yang dikirim Idham Holik, Anggota KPU - Ketua Divisi Teknis Kepemiluan, Simulasi Fungsi Sipol untuk keperluan pendaftaran parpol calon Peserta Pemilu 2024 adalah bentuk kesiapan KPU dan Parpol memasuki tahapan Pemilu 2024 yg akan dimulai pada 14 Juni 2022 ini.

Baca juga: KPU: Lebih dari 190 Juta Pemilih di Pemilu 2024

  • adv
  • sipol
  • simulasi fungsi sipol
  • KPU
  • pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!