RAGAM

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Percepatan Realisasi Insentif Bagi Nakes Daerah

"Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan pencarian insentif bagi tenaga kesehatan."

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Percepatan Realisasi Insentif Bagi Nakes Daerah
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Pemerintah Daerah mendapat permintaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Adapun hal ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah, Selasa (29/6/2021) melalui video conference.

Rapat tersebut juga diikuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia. Arahan tersebut mendapat respon dan berbagai bentuk tindak lanjut dari berbagai kementerian.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di masing-masing daerah.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Selanjutnya, Mendagri juga merespons hal ini dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. Adapun amanat didalamnya adalah agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%.

“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19, kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” pungkas Mendagri.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 27 Juni 2021, dari 523 daerah yang telah menyampaikan Laporan Refocusing 8% DBH/DAU Tahun Anggaran 2021, sebanyak 455 daerah mengalokasikan anggaran untuk Inakesda, sementara 68 daerah lainnya tidak mengalakosikan anggaran untuk Inakesda. Sementara itu, dari 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk Inakesda, 144 diantaranya telah melakukan realisasi, sementara 311 lainnya belum melakukan realisasi (realisasi 0%).

Sementara berdasarkan Data Kementerian Keuangan, per tanggal 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 masih berada pada angka 7,81% atau dari total anggaran Rp. 8.058.,44 Triliun baru teralisasi Rp. 629, 51 Milyar. Angka itu didapat dari rincian sebagai berikut:

Pertama, di tingkat provinsi tercatat pengalokasian anggaran bagi Inakesda sebesar Rp. 1.436.639.333.586, namun baru teralisasi Rp. 117.820.155.925 atau hanya 8,2%. Adapun 10 Provinsi dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sementara 10 Provinsi dengan realisasi terendah adalah Provinsi Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Banten.

Kedua, anggaran bagi Inakesda di Kabupaten/Kota sebesar Rp. 6.596.716.906.47, dan baru terealisasi 7,6% atau Rp. 504.395.277.658. Adapun 10 daerah Kota dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Kota Bandung, Tangerang, Semarang, Bekasi, Mataram, Tangerang Selatan, Tomohon, Tegal, Bitung dan Bengkulu. Sedangkan, 10 daerah Kota dengan realisasi Inakesda terendah adalah Kota Banda Aceh, Bukittinggi, Padang, Payakumbuh, Dumai, Pekanbaru, Cirebon, Magelang, Pekalongan dan Surakarta.

Untuk Kabupaten, 10 daerah Kabupaten dengan realisasi Inakesda tertinggi adalah Kabupaten Bantul, Parigi Moutong, Cianjur, Bogor, Seruyan, Lombok Tengah, Tuban, Kep. Meranti, Karawang dan Kotawaringin Barat. Sedangkan, 10 daerah Kabupaten dengan realisasi Inakesda terendah adalah Kabupaten Sukabumi, Banjarnegara, Banyumas, Kendal, Klaten, Jember, Lumajang, Maluku Tengah, Dogiyai dan Serang.

Mendagri lanjut menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan pencarian insentif bagi tenaga kesehatan. Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.

“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” pungkas Mendagri Tito.

  • nativead
  • Kemendagri
  • Kemenkeu
  • Kemenkes
  • Tenaga Kesehatan
  • Insentif
  • Tito Karnavian
  • Inakesda
  • Adv

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!