BERITA

KPK Mangkir Panggilan Komnas HAM, Ahli Hukum: Pembangkangan

" Ini akan memperburuk konteks relasi antarlembaga negara."

Wahyu Setiawan

KPK Mangkir Panggilan Komnas HAM, Ahli Hukum: Pembangkangan
Aparat berjaga di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, menjelang pelantikan pegawai KPK, Senin (31/5/2021). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai mangkirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari panggilan Komnas HAM sebagai bentuk pembangkangan.

Bivitri mengatakan ketidakhadiran pimpinan KPK saat diundang bisa menjadi preseden buruk bagi peran Komnas HAM ke depan. Selain itu, ini juga akan memperburuk konteks relasi antarlembaga negara.

"Karena Komnas HAM jelas mandatnya itu dalam Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, itu jelas sekali memang mereka punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada dia. Jadi dia berkewajiban untuk itu. Nah, jadi dalam konteks hukum tata negara, di sini yang terjadi adalah menurut saya suatu semacam pembangkangan ya dari suatu lembaga yang kewenangannya jelas. Masing-masing kan kewenangannya jelas," kata Bivitri kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (9/6/2021).

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut alasan mangkirnya pimpinan KPK tidak tepat dan terkesan mengada-ada untuk menghindar. Ia yakin, Komnas HAM pasti sudah menjelaskan konteks pemanggilan pemeriksaan kepada KPK. Terlebih selama ini kinerja Komnas HAM juga sudah terbukti profesional baik ke individu maupun institusi negara lain.

"Bahwa KPK sendiri menunjukan suatu tindakan yang tidak patut. Dia dipanggil lembaga negara lain yang sesuai dengan kewenangan dari lembaga itu, tapi dia menolak dan justru mempertanyakan dulu. Saya kira ini menunjukkan suatu relasi yang sangat tidak baik dalam tata hubungan antarlembaga negara di Indonesia," ujarnya.

Bivitri menambahkan, mangkirnya KPK justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada yang disembunyikan. Untuk menepis dugaan itu, dia menyarankan pimpinan KPK hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa pekan depan, supaya tidak terjadi gesekan antarlembaga negara.

"Tentu saja Selasa depan KPK (harus) datang supaya tidak ada gesekan kelembagaan di Republik ini. Yang kedua juga untuk menepis dugaan kalau memang tidak ada hal-hal yang ingin dia (KPK) sembunyikan dari Komnas HAM," jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK menolak panggilan Komnas HAM untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK. Pimpinan KPK beralasan ingin meminta penjelasan lebih dahulu mengenai dugaan HAM yang dilanggar. Laporan dugaan pelanggaran HAM itu diadukan oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Editor: Sindu Dh

  • KPK
  • TWK
  • Komnas HAM
  • Bivitri Susanti
  • HAM
  • 75 Pegawai KPK
  • ASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!