RAGAM

Kolaborasi Kemendagri Dengan KemenPAN-RB Dalam Percepatan Penyederhanaan Birokrasi

"Fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi"

Kolaborasi Kemendagri Dengan KemenPAN-RB Dalam Percepatan Penyederhanaan Birokrasi
DOK: KEMENDAGRI

Penyederhanaan birokrasi tengah dilakukan oleh Kemendagri, dengan bekerjasama bersama KemenPAN-RB, dalam upaya re-design tata kelola Pemerintah Daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil.

Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan bahwa dalam implementasinya, penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah secara teknis Kemendagri, melalui Ditjen Otda, berkolaborasi dengan KemenPAN-RB.

Hal ini, lanjut Akmal, ditujukan agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya.

Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap. Pertama, tahap penyederhanaan struktur. Kedua, tahap penyetaraan jabatan.

Akmal menjelaskan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi terkait penyederhanaan struktur. Mekanismenya terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis KemenPAN-RB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujar Akmal.

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan, maka telah dapat menetapkan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.

  • nativead
  • Kemendagri
  • Kemenpan-rb
  • Penyederhanaan Birokrasi
  • Ditjen Otda
  • Adv

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!