BERITA

Pangkas 35 BUMN, Pekerja Minta tak ada PHK

""Sepanjang upaya penghematan yang ditujukan bagi efektifivitas perusahaan BUMN untuk menjalankan usahanya, tidak masalah.""

Pangkas 35 BUMN, Pekerja Minta tak ada PHK
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Kalangan pekerja mewanti-wanti tak ada pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) usai pemangkasan 35 perusahaan BUMN. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, telah memangkas 35 perusahaan menjadi 107.

Koordinator Nasional Gerakan Buruh dan Pekerja (Geber) BUMN, Achmad Ismail, menyatakan, belum ada kabar mengenai rincian 35 perusahaan tersebut dan nasib para pekerjanya. Dia meminta Kementerian BUMN  menjamin keberlangsungan hidup para pekerja meski ada pemangkasan perusahaan.

"Kalau dari sisi serikat pekerja, sepanjang upaya penghematan yang ditujukan bagi efektifivitas perusahaan BUMN untuk menjalankan usahanya, tidak masalah. Cuma asal restrukturisasi itu tidak berdampak pada pengurangan atau rasionalisasi pekerja, rasionalisasi atau perampingan (pekerja)," kata Ismail saat dihubungi KBR, Rabu (10/6/2020) sore.

Koordinator Nasional Gerakan Buruh dan Pekerja (Geber) BUMN, Achmad Ismail, menambahkan, DPR harus mengawasi secara ketat agar pemangkasan ini tidak berdampak pada pemecatan pekerja. Sebab informasi restrukturisasi itu telah disampaikan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di hadapan anggota dewan.

"Kalau restrukturisasi itu dampaknya pada pengurangan pekerja, nah itu saya rasa harus berbuat itu DPR," tegasnya.

Kekhawatiran kalangan pekerja bukan tanpa alasan. Menurut Ismail, sejumlah perusahaan BUMN kerap kali melakukan PHK sepihak ketika ada masalah. Bahkan ia menyebut, perusahaan pelat merah malah sering melanggar aturan mengenai ketenagakerjaan. Kata dia, ini yang harus menjadi perhatian serius jika ingin memperbaiki perusahaan BUMN.

"Harusnya perusahaan negara itu menjadi contoh. Dan pengawalan kita melalui aliansi Geber BUMN memang menunjukan BUMN selama ini tidak memberikan contoh yang patut kepada pihak swasta untuk bisa katakanlah mematuhi aturan ketenagakerjaan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya saat rapat kerja dengan DPR Selasa (9/6/2020), Menteri BUMN Erick Thohir  mengatakan telah melakukan restrukturisasi perusahan milih negara itu.   Dia telah memangkas perusahaan plat merah tersebut yang semula 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.

"Sebagai informasi, Alhamdulillah, dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa mengkategorikan yang namanya BUMN tinggal 107. Jadi jumlah sudah turun signifikan dan tentu ini juga akan kita turunkan terus kalau bisa sampai ke angkasa 80-70 ke depannya. Ini tentu tahap satu sudah tapi berikutnya kita coba lakukan," kata Erick dalam rapat

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, selain merestrukturisasi perusahaan, ia juga menurunkan jumlah klaster di Kementerian BUMN. 

"Klaster Alhamdulillah kita sudah turunkan. Yang jumlahnya tadinya 27 sekarang jumlahnya 12," katanya

Erick menyatakan, masing-masing Wakil Menteri akan membawahi 6 klaster.

Wakil Menteri BUMN I yakni Budi Gunadi Sadikin akan membawahi Klaster Industri Migas dan Energi, Minerba, Perkebunan Kehutanan, Pupuk & Pangan, Farmasi & Kesehatan, serta Pertahanan, Manufaktur & Industri Lainnya.

Selanjutnya Wakil Menteri BUMN II yaitu Kartika Wirjaatmadja bakal membawahi Klaster Jasa Keuangan, Jasa Asuransi & Dana Pensiun, Telekomunikasi dan Media, Pembangunan Infrastruktur, Pariwisata, Logistik dan Lainnya serta Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan. 

Editor: Rony Sitanggang

  • pers
  • kebebasan pers
  • krisis ekonomi
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!