BERITA

Menteri Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok Online

"Kominfo mulai melakukan "take down" terhadap akun atau konten iklan rokok di internet. Berbeda dengan langkah pemerintah Australia, yang sekedar menerapkan pembatasan ketat."

Ilustrasi
Ilustrasi

KBR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mulai melakukan pemblokiran iklan rokok di internet pada Kamis (13/6/2019).

Langkah ini dilakukan setelah Menkominfo, Rudiantara, menerima surat permintaan pemblokiran iklan rokok online yang dikirim Menteri Kesehatan, Nila F. Moeleok, Senin (10/6/2019).

Setelah menerima surat tersebut, Menkominfo mengaku langsung mengarahkan Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan konten iklan rokok di internet.

“Tim AIS (mesin penelusur konten) Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat 3 butir c tentang ‘promosi rokok yang memperagakan wujud rokok’,” jelas Plt Kepala Biro Kumas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam rilis yang diterima KBR, Kamis (13/6/2019).

Saat ini Tim AIS Kemkominfo mengaku sedang melakukan proses take down atas akun atau konten terkait iklan rokok pada sejumlah platform di atas.

Menkominfo Rudiantara juga dikabarkan sudah meminta Menkes menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, untuk membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

“Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” jelas Ferdinandus.


Baca Juga: YLKI:Iklan Rokok Online Layak Diblokir


Aturan Australia Soal Iklan Rokok Online

Tak hanya Indonesia. penertiban iklan rokok online juga dilakukan oleh negara-negara lain. Hanya bedanya, mereka punya aturan yang jauh lebih terperinci soal itu.

Di Australia, misalnya. Sejak tahun 2015, negara ini sudah menerbitkan ketentuan khusus yang disebut Checklist for Internet Point of Sale Tobacco Advertising.

Isinya adalah pembatasan ketat untuk penyajian iklan rokok di internet, seperti:

    <li>Tidak boleh
    

    menampilkan produk rokok;

    <li>Hanya boleh
    

    menggunakan teks dengan satu jenis font, teks harus berwarna hitam, dengan background warna putih;

    <li>Harus menampilkan
    

    peringatan bahwa tembakau ilegal untuk anak di bawah 18 tahun;

    <li>Menampilkan peringatan
    

    bahaya merokok disertai gambar;

    <li>Tidak boleh menggunakan
    

    kata-kata yang menggambarkan rasa produk rokok;

    <li>Tidak boleh
    

    menampilkan harga-harga promo;

    <li>Harus punya sistem
    

    yang membatasi agar akun atau website iklan rokok tidak bisa diakses anak di bawah 18 tahun, dan lain-lainya.

Pembatasan itu sangat jauh berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan pemerintah Indonesia. 

Di Indonesia, proses take down akun dan konten iklan rokok oleh Kominfo baru didasarkan pada Pasal 46 ayat 3 (c) UU 32/2002 Tentang Penyiaran yang berbunyi: “Siaran iklan niaga dilarang melakukan: Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.”


Editor: Citra Dyah Prastuti

  • rokok
  • industri rokok
  • iklan rokok
  • perokok anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!