BERITA

BKKBN Ingin Kepala Daerah Bikin Perda untuk Perangi LGBT?

BKKBN Ingin Kepala Daerah Bikin Perda untuk Perangi LGBT?

KBR, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Nofrijal, mengatakan kepala daerah perlu punya komitmen kuat untuk memerangi LGBT.

Ia menganggap LGBT merupakan penyakit yang harus disembuhkan dengan cara yang tepat dan berkelanjutan.

“Perlu ada regulasi khusus untuk menanggulanginya secara bersama melalui aturan pemerintah daerah mungkin, sehingga ada komitmen agar LGBT dapat dikendalikan,” kata Nofrijal, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/6/2019).

Nofrijal menekankan bahwa keluarga punya peran vital yang bisa membentuk orientasi seksual anak.

“Dalam program BKKBN ada program menghindari terjadinya penyimpangan seksual dan ini harus dikuasai para orang tua dalam memperlakukan anak-anak mereka,” kata dia.

Menurut Nofrijal, LGBT termasuk dalam lima bahaya laten kesehatan reproduksi bagi remaja, yaitu menikah di bawah umur, penyimpangan seksual, narkotika, kecanduan pornografi dan pornoaksi, serta penyakit HIV AIDS atau penyakit kelamin yang membahayakan.

“Penyimpangan seksual tersebut selain melanggar aturan agama juga melemahkan kita dalam menyongsong bonus demografi,” tambahnya.


WHO: LGBT Bukan Penyakit

World Health Organization (WHO) juga pernah menggolongkan LGBT sebagai penyakit.

Pada tahun 1948 WHO merilis International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problem (ICD) yang mendefinisikan LGBT sebagai mental disorder atau gangguan jiwa.

Namun, pada tahun 1970-an WHO membuat koreksi, mereka menerbitkan ICD baru yang menghapuskan LGBT dari daftar penyakit.

Alasannya, pertama, berbagai penelitian WHO membuktikan bahwa LGBT bukan gangguan jiwa. Dan kedua, penyebutan LGBT sebagai “penyakit” hanya memunculkan stigma dan diskriminasi dari masyarakat yang merugikan kelompok LGBT.

Dalam situs resminya, WHO menegaskan, “Survei terbaru menunjukkan bahwa perilaku homoseksual adalah aspek lazim dari seksualitas manusia,” jelas mereka.

"Dalam setengah abad terakhir, definisi homoseksualitas sebagai gangguan mental sudah dihapuskan. Perubahan ini mencerminkan standar hak asasi manusia, sekaligus menegaskan kurangnya bukti empiris yang mendukung patologisasi terhadap variasi orientasi seksual,” tulis mereka.

Editor: Agus Luqman

  • BKKBN
  • LGBT
  • homoseksual
  • gay
  • lesbian
  • transgender
  • biseksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!