HEADLINE

Hukuman Kebiri, Perhimpunan Dokter Jiwa Ikuti Sikap IDI Tolak Jadi Eksekutor

"Nantinya dalam aturan turunan Perppu Perlindungan Anak berupa Peraturan Pemerintah (PP), para dokter akan mengusulkan agar konsep hukuman tambahan diubah menjadi pemberatan hukuman"

Hukuman Kebiri, Perhimpunan Dokter Jiwa Ikuti Sikap IDI Tolak Jadi Eksekutor
Aksi unjuk rasa #SisterInDanger di depan Kompleks MPR/DPR Senayan suarakan bahaya darurat kekerasan seksual. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) bakal mengikuti sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan, dokter tidak bisa menjadi eksekutor hukuman kebiri karena melanggar etik dan sumpah kedokteran. Ketua Umum PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo mengatakan, hukuman kebiri memang bisa berlaku, tetapi dokter tetap tak bisa menjadi eksekutor.

"Ya sama dong. PDSKJI kan di bawah IDI. (Lalu, opsi yang paling mungkin untuk eksekusi ini?) Satu, barangkali, kalau eksekusi itu dilaksanakan, tentu yang, melaksanakan bukan dokter. Kemudian kami mengusulkan bahwa itu kalau jadi hukuman tambahan, itu tidak efektif. Kami mengusulkan, kalau yang paling mudah, itu hukuman pemberatan," kata Danardi kepada KBR, Jumat (10/6/16).

Dalam etik dan sumpah kedokteran, lanjut Danardi, dokter di Indonesia termasuk spesialis kedokteran jiwa dilarang menggunakan ilmu pengetahuannya untuk praktik-praktik yang berlawanan dengan kemanusiaan. Sehingga, dia menegaskan, apabila pemerintah benar-benar memberlakukan hukuman kebiri, dokter tetap tidak bisa menjadi pelaksana hukuman.

Baca juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Kemenkes Tolak Berkomentar

Danardi berujar, meski dokter tak bisa menjadi eksekutor, sebagai profesional, PDSKJI dan IDI tidak akan menentang Perppu Perlindungan Anak (Perppu) tersebut. Meski memang, dia meragukan hukuman kebiri yang diatur dalam Perppu itu mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Untuk itu, nantinya dalam aturan turunan Perppu berupa Peraturan Pemerintah (PP), para dokter akan mengusulkan agar konsep hukuman tambahan diubah menjadi pemberatan hukuman. Sebelumnya, dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada Mei lalu itu, kebiri menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak disamping hukuman tahanan.

Sementara pemberatan hukuman yang diusulkan adalah dengan mengalikan masa tahanan. Sehingga pelaku kejahatan nantinya dapat dihukum dua atau tiga kali masa tahanan. Selain itu, kata dia, hukuman pemberat bisa pula berupa isolasi di lapas.

Menurut Danardi, konsep hukuman pemberat akan lebih memberikan efek jera ketimbang kebiri kimia. Dia beralasan, perlakuan kebiri kimia yang hanya efektif selama dua tahun memungkinkan pelaku mengulangi kejahatan serupa setelah keluar dari lapas.

Baca juga: Dokter Pelaksana Hukuman Kebiri Bisa Dikeluarkan dan Perppu Perlindungan Anak

Sebelumnya, IDI menolak menjadi pelaksana hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Perppu Kebiri. IDI beralasan, kebiri bertentangan dengan etika kedokteran karena dokter telah bersumpah tidak menggunakan ilmu pengetahuannya untuk praktik yang melawan kemanusiaan. IDI juga menyatakan, dokter yang menjadi pelaksana hukuman kebiri bisa dikeluarkan dari keanggotaan lewat mekanisme sidang etik.



Editor: Nurika Manan

  • PDSKJI
  • Dokter Jiwa
  • IDI
  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • hukuman kebiri
  • perppu kebiri
  • kekerasan seksual
  • pemberatan hukuman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!