RAGAM

Sanksi bagi Pelanggar Mudik, dari Denda Administrasi hingga Pencabutan Izin Operasi

Sanksi bagi Pelanggar Mudik, dari Denda Administrasi hingga Pencabutan Izin Operasi

Pemerintah resmi keluarkan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengingatkan, jika masyarakat yang bepergian tidak bisa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan dari larangan mudik, pasti akan kena sanksi.

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita dalam webinar, Kamis (5/6).

Menurut Adita, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang melanggar regulasi sekaligus melanggar undang-undang lalu lintas, misalnya travel gelap. Selain kena sanksi administrasi, pemerintah akan mencabut izin operasinya. Tantangan terberat petugas adalah pelaku perjalanan darat, terutama kendaraan pribadi yang sulit diidentifikasi.

Meskipun terjadi pergerakan moda transportasi, Adit mengungkapkan, kendaraan yang keluar secara akumulatif angkanya tidak signifikan. Sesuai prediksi yaitu di angka 150.000. Angka itu merupakan laporan dari jasa marga berdasarkan kendaraan yang melewati tol.

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga meminta masyarakat mematuhi larangan mudik tahun ini. Menurutnya, larangan tersebut semata-mata untuk kebaikan masyarakat. "Tentu pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melarang mudik tahun ini," kata Arya.

Arya mengingatkan bahwa lonjakan kasus selalu terjadi di tanah air setelah libur panjang. Jangan sampai kondisi yang sudah melandai melonjak kembali karena abai terhadap larangan mudik.

Sementara itu Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang nekat mudik. Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

  • adv
  • Mudik 2021
  • mudik
  • Aturan Larangan Mudik
  • KPCPEN
  • SIKM
  • PANRB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!