BERITA

Baku Tembak di Papua, Dua Anggota Kelompok Lekagak Telenggen Tewas

" Aparat keamanan juga menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kontak senjata."

Arjuna Pademme

Baku Tembak di Papua, Dua Anggota Kelompok Lekagak Telenggen Tewas
Ilustrasi baku tembak. Foto: ANTARA

KBR, Jayapura- Dua anggota kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua di Kabupaten Puncak, tewas ditembak Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi.

Kepala Satgas Humas Nemangkawi, Iqbal Alqudusy mengatakan dua anggota KKB pimpinan Lekagak Telenggen itu tewas saat terjadi kontak senjata dengan aparat keamanan, Minggu (16/5/2021).

Lokasi baku tembak antara aparat keamanan dan tiga anggota KKB berada di Kampung Mayuberi, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak.

"Aparat TNI-Polri, berhasil menembak tiga kelompok teroris Lekagak Telenggen dan di saat penyisiran ditemukan dua mayat kelompok Lekagak Telenggen. Satu orang yang tertembak melarikan diri dan saat ini aparat TNI-Polri terus melakukan pengejaran," kata Iqbal Alqudusy, Minggu (16/5/2021).

Ia mengatakan, jenazah dua anggota KKB itu ditemukan aparat keamanan, ketika menyisir lokasi usai kontak senjata. Sedangkan satu anggota KKB yang terluka dan berhasil melarikan diri membawa senjata jenis AK-47. Senjata api itu awalnya dipegang oleh rekannya yang tewas.

Selain menemukan dua jenazah anggota KKB, aparat keamanan juga menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kontak senjata, yakni sepucuk senjata organik jenis Moser, satu buah HT, 17 butir amunisi, dan empat selongsong peluru.

Sebelumnya, dua anggota KKB di Kabupaten Puncak, juga tewas dalam kontak senjata dengan aparat keamanan, Kamis (13/5/2021). Kontak senjata kedua pihak itu terjadi di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Pelabelan Teroris

Eskalasi konflik di Papua kian memanas usai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua I Gusti Putu Danny Karya Nugraha tewas tertembak dalam kontak senjata dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 25 April lalu. Insiden itu kemudian berlanjut ke kontak senjata yang berlangsung pada 26-27 April.

Tak lama setelah tewasnya Kabinda Papua, pemerintah menyatakan kelompok bersenjata dan organisasi separatis lainnya di Papua sebagai kelompok teroris. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Menurut Mahfud, kelompok bersenjata di Papua sudah merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan kekerasan yang menimbulkan teror dan ketakutan meluas. Tindakan itu sudah tergolong pada definisi gerakan terorisme sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok bersenjata di Papua kerap melakukan kekerasan yang menimbulkan banyak korban dan kerusakan. Baik kerusakan objek vital, lingkungan hidup, maupun fasilitas publik. Menurut Mahfud, mereka bergerak dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Untuk itu pemerintah sudah menginstruksikan Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan aparat terkait lainnya, untuk melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur. Namun, Mahfud mewanti-wanti agar penanganan kelompok bersenjata di Papua tidak memunculkan korban dari masyarakat sipil.

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," ujar Mahfud.

Cabut Label Teroris

Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah mencabut status teroris yang ditujukan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau separatis di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pelabelan teroris itu keliru dan hanya akan menjauhkan Pemerintah Indonesia dari kemampuan mengatasi akar masalah konflik di Papua.

"Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris. Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti. Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara," kata Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Kamis (29/4/2021) malam.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga khawatir aparat keamanan akan memanfaatkan pelabelan teroris itu untuk menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar.

Dengan penggunaan dalih melawan terorisme, Tim Densus 88 Antiteror malah bisa memperlakukan terduga teroris secara tidak manusiawi di Bumi Cendrawasih.

Kebijakan itu juga justru mengulangi kesalahan yang sama kala pemerintahan Megawati mencap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan tuduhan teroris.

"Kebijakan yang dikoordinasikan Menkopolhukam saat ini bisa mengulangi kesalahan kebijakan Menko Polhukam di era pemerintahan Megawati yang mencap tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka dengan tuduhan teroris dan pada akhirnya hanya menggagalkan peluang penyelesaian konflik secara damai," ujar Usman Hamid.

Editor: Sindu Dharmawan

  • KKB
  • Papua
  • Kabupaten Puncak
  • OPM
  • Lekagak Telenggen
  • Satgas Nemangkawi
  • Teroris
  • Pelabelan Teroris OPM
  • Amnesty Internasional
  • Polri
  • TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!