BERITA

WHO: Vaksin Covid-19 Harus Dijadikan Barang Publik Global

""Vaksin Covid-19 harus diklasifikasikan sebagai 'global public good' (barang publik global) untuk kesehatan dalam rangka mengakhiri pandemi," kata Dirjen WHO."

WHO: Vaksin Covid-19 Harus Dijadikan Barang Publik Global
Ilustrasi: Warga Palestina menggunakan berbagai jenis pelindung wajah untuk mencegah penularan Covid-19, April 2020. (Foto: ANTARA/REUTERS)

KBR, Jakarta - Penyebaran Covid-19 masih terus terjadi baik di skala nasional maupun global.

Menurut data Johns Hopkins University, sampai Jumat (22/5/2020) total kasus infeksi Covid-19 di seluruh dunia sudah mencapai sekitar 5,1 juta orang.

Dari jumlah itu sekitar 1,9 juta orang sudah dinyatakan sembuh, sedangkan sekitar 333 ribu orang meninggal.

Johns Hopkins University mencatat negara-negara dengan tingkat kematian Covid-19 tertinggi saat ini adalah:

    <li>Amerika Serikat</li>
    
    <li>Inggris</li>
    
    <li>Italia</li>
    
    <li>Prancis</li>
    
    <li>Spanyol</li>
    
    <li>Belgia</li>
    
    <li>Belanda</li>
    
    <li>Swedia</li>
    
    <li>Swiss</li>
    
    <li>Irlandia</li></ul>
    

    Umumnya kasus Covid-19 di negara-negara tadi masih terus bertambah dalam lima hari belakangan. Penambahan kasus baru juga masih terjadi di puluhan negara lainnya, termasuk Indonesia.

    "Jalan kita masih panjang dalam menghadapi pandemi ini," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus dalam siaran persnya, Rabu (20/5/2020).


    WHO Galang Komitmen Kerja Sama Vaksin Global

    Merespon situasi ini, WHO bersama sejumlah negara meluncurkan resolusi baru terkait kerja sama vaksin global pada Rabu (20/5/2020).

    Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus memaparkan bahwa resolusi ini berisi sejumlah komitmen, yakni:

    Pertama, menetapkan prioritas global untuk mendistribusikan secara adil semua teknologi kesehatan esensial untuk mengatasi pandemi Covid-19.

    Kedua, memanfaatkan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), yakni perjanjian internasional yang mengatur hak intelektual dan kepemilikan barang-barang terkait kesehatan publik.

    Ketiga, vaksin Covid-19 harus diklasifikasikan sebagai global public good (barang publik global) untuk kesehatan dalam rangka mengakhiri pandemi.

    Keempat, mendorong kolaborasi penelitian dan pengembangan sektor swasta yang didanai pemerintah.

    "Hasil penting dari resolusi kerja sama ini adalah platform teknologi Covid-19 yang diusulkan negara Costa Rica, yang akan kami luncurkan pada 29 Mei 2020," kata Tedros dalam siaran persnya.

    "(Platform teknologi itu) bertujuan untuk menghilangkan hambatan akses terhadap vaksin, obat-obatan, dan produk kesehatan lainnya yang efektif untuk menangani Covid-19. Kami meminta semua negara bergabung dengan inisiatif ini," lanjutnya.

    Editor: Agus Luqman

  • covid-19
  • vaksin covid-19
  • vaksin
  • vaksin corona

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!