BERITA

Transportasi Umum Dibuka Lagi, Penumpang Harus Bawa Surat Izin dan Surat Sehat

"Setiap calon penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Tapi, kalau belum tes, Surat Keterangan Sehat pun boleh."

Transportasi Umum Dibuka Lagi, Penumpang Harus Bawa Surat Izin dan Surat Sehat
Calon penumpang bus AKAP mengantre di pos pemeriksaan dokumen di Terminal Pulogebang, Jakarta, Minggu (10/5/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang petunjuk resmi pengoperasian angkutan umum di masa pandemi Covid-19.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati di situs resminya, Senin (11/5/2020).

SE dari berbagai Dirjen Perhubungan itu mengatur bahwa transportasi umum akan kembali beroperasi dengan ketentuan berikut:

a. Moda Transportasi Darat

    <li>Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus <i>Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.</i></li>
    
    <li>Stiker itu akan dilengkapi <i>QR Code</i> dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.</li></ul>
    

    b. Moda Transportasi Kereta Api

      <li>Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.</li></ul>
      

      c. Moda Transportasi Laut

        <li>Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas.</li></ul>
        

        d. Moda Transportasi Udara

          <li>Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode <i>Summer 2020</i> dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama pandemi Covid-19.</li>
          
          <li>Angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek hanya boleh mengangkut penumpang sesuai kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, serta hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.</li></ul>
          


          Kriteria dan Syarat Penumpang

          Kriteria dan syarat penumpang yang boleh bepergian dengan angkutan umum selama pandemi diatur dalam SE Gugus Tugas Covid-19. Kriterianya adalah:

          a. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

            <li>Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;</li>
            
            <li>Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;</li>
            
            <li>Pelayanan kesehatan;</li>
            
            <li>Pelayanan kebutuhan dasar;</li>
            
            <li>Pelayanan pendukung kebutuhan dasar;</li>
            
            <li>Pelayanan fungsi ekonomi penting.</li></ul>
            

            b. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

            c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

            Untuk persyaratannya, SE Gugus Tugas menetapkan semua pengguna transportasi umum harus membawa surat tugas atau surat izin, entah itu dari instansi pemerintah, perusahaan, universitas, sekolah, kelurahan, atau kepala desa.

            Semua penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/tes cepat, atau Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.

            Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • transportasi publik
  • psbb
  • pembatatasan sosial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!