BERITA

Masalah THR, LBH Jakarta Siapkan Bantuan Hukum untuk Buruh

Masalah THR, LBH Jakarta Siapkan Bantuan Hukum untuk Buruh

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan memberi pendampingan hukum untuk kelompok buruh yang terancam tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana meminta para buruh melaporkan kasus yang mereka alami di perusahaannya melalui:

    <li>E-mail ke alamat:&nbsp;<i>[email protected]</i>, atau;</li>
    
    <li>Telepon&nbsp;<i>hotline</i> yang tertera di situs&nbsp;<a href="https://www.bantuanhukum.or.id/web/"><i>bantuanhukum.or.id</i></a>.</li></ul>
    

    "Setelah melapor, tindak lanjut yang kami lakukan adalah   meneruskan pengaduan ini dengan memberikan konsultasi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pekerja dan posisi kasusnya bagaimana dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dan kita bisa meneruskan ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk kemudian mendapatkan solusi," jelas Arif saat dihubungi KBR, Selasa (5/5/2020).

    Arif menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha meski sedang ada pandemi Covid-19. Aturan lengkapnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6/2016.


    Pemerintah Mestinya Tidak Lepas Tangan

    Bulan April 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang menyatakan perusahaan boleh menunda atau mencicil pembayaran THR, selama dilakukan berdasar perundingan dan kesepakatan dengan pekerjanya.

    Namun, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai sikap itu tidak tepat. Ia memandang pemerintah mestinya ikut turun tangan untuk membela pemenuhan hak buruh.

    "Saya kira perundingan yang dimaksudkan oleh Menteri Ketenagakerjaan itu akan rentan untuk kemudian digunakan, untuk justru perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan THR. Karena kita tahu posisi pengusaha pasti lebih dominan dibandingkan teman-teman buruh atau serikat buruh," kata Arif.

    "Sebetulnya di sini justru dibutuhkan peran negara, peran Menteri Tenaga Kerja, untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan, para pengusaha, itu menjalankan kewajiban undang-undangnya membayarkan tunjangan hari raya kepada buruhnya, para pekerjanya," tegasnya lagi.

    Arif menekankan Kemnaker dan dinas-dinas di bawahnya harus mengawasi masalah pembayaran THR.

    Ia juga meminta pemerintah memberi sanksi tegas serta denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan dalih pandemi, sesuai Permenaker No. 6/2016.

    "Nah, perusahaan yang pura-pura inilah yang kemudian harus betul-betul diawasi, jangan sampai ini terjadi. Dan negara mestinya tegas, prinsipnya ya jangan dikasih celah," tegas Arif.

    Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • thr
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!