BERITA

Kemenhub Siapkan Sanksi bagi Maskapai yang Langgar Protokol Covid

""Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan""

Kemenhub Siapkan Sanksi bagi Maskapai yang Langgar Protokol Covid
Ilustrasi: Pesawat masih dibolehkan terbang untuk mengangkut kargo medis dan logsitik.

KBR, Jakarta-   Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan,  bakal memberi sanksi tegas kepada operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, melalui siaran pers yang diterima KBR menyatakan  telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal ini terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Kata Dirjen Novie, Kemenhub telah menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut.

Ia juga meminta operator penerbangan  menaati aturan dan tak melakukan kesalahan yang justru berisiko bagi penumpang, Termasuk protokol kesehatan kata dia juga harus dilaksanakan. 

Dia mengingatkan bakal menindak tegas operator penerbangan yang 'bandel' tak ikut aturan.

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). 

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • mudik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!