BERITA

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tapi Data Penerima Bantuan Masih Bermasalah

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tapi Data Penerima Bantuan Masih Bermasalah

KBR, Jakarta - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Rincian kenaikannya adalah:

    <li>Kelas I: naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000</li>
    
    <li>Kelas II: naik dari<span id="pastemarkerend">&nbsp;Rp51.000 menjadi Rp100.000</span></li>
    
    <li>Kelas III: naik dari<span id="pastemarkerend">&nbsp;25.500 menjadi Rp42.000</span></li></ul>
    

    Khusus untuk tahun 2020 pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 untuk peserta Kelas III, sehingga kelompok ini bisa tetap membayar iuran sebesar Rp25.500.

    Sedangkan untuk tahun 2021 subsidinya akan dikurangi menjadi Rp7.000, sehingga peserta Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp35.000.

    Meski sudah dibumbui subsidi, Anggota DPR Komisi Kesehatan Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan penaikan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini tidak tepat.

    "Karena masyarakat sekarang itu terdampaknya luar biasa. Masyarakat yang terdampak covid-19 ini banyak sekali. Jadi saya khawatir masyarakat tidak mampu untuk membayar iuran BPJS ini. Nanti saya juga khawatir masyarakat tidak patuh terhadap peraturan pemerintah ini," kata Saleh saat dihubungi KBR, Rabu, (13/5/2020).

    "Misalkan ada lima anggota keluarga, satu ayah, satu ibu, tiga anak. Misal bayar iuran Rp35 ribu kali lima, berarti sudah besar sekali nilainya, Rp175.000 satu bulan. Apakah itu sanggup dibayar atau tidak," imbuhnya. 


    Berita Terkait: DPR: Ada 27 Juta Data Ganda Peserta BPJS Kesehatan


    Masih Ada Kecurangan dan Masalah Data

    Di kesempatan sama, Saleh Partaonan Daulay menyatakan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran karena ada kecurangan dalam pengelolaannya, bukan semata-mata karena iurannya yang rendah.

    Politikus Fraksi PAN ini juga mengingatkan bahwa data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih bermasalah.

    "Ada masyarakat yang tidak layak menerima (bantuan) malah menerima, dan sebaliknya. Ada kecemburuan sosial. Soal pendataan itu belum diselesaikan pemerintah," kata Saleh.

    Solusinya, selain mengawasi kecurangan dan memperbaiki data, Saleh menilai pemerintah mesti mengevaluasi UU DJSN dan UU BPJS yang mempersulit pemberian layanan kesehatan dengan optimal.

    "Misalkan dengan memberikan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan bagi warganya," jelas Saleh.

    Editor: Agus Luqman

  • bpjs kesehatan
  • COVID-19

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    Hanya di Dupa88 website judi online terpercaya yang berani memberi anda kemenangan dan terpercaya!! Daftarkan dirimu segera dan langsung bermain dan dapatkan macam bonus promo. Ingin membuktikannya ??? Langsung gabung bersama kam Dii <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>