BERITA

Hendak Bepergian? Ini Syaratnya Selama Pandemi Covid

Hendak Bepergian? Ini Syaratnya Selama Pandemi Covid

KBR, Jakarta-  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat keterangan bebas corona (Covid-19).  Kata dia, masyarakat wajib  mengikuti tes deteksi Covid-19 sebelum bepergian ke daerah lain.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari  di setiap tempat pemeriksaan.  Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api," ujar Doni dalam konferensi pers  Senin (25/05/20).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  Persyaratan tersebut dibuat demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

"Kita dituntut untuk bisa berdaptasi, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, selalu menjaga kebersihan atau mencuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan covid-19," katanya.

Ia menegaskan penertiban dilakukan bersama aparat gabungan, yakni petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian RI, Satpol PP dan TNI. Masyarakat yang tidak patuh, akan diminta kembali ke tempatnya semula.

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • transportasi publik
  • psbb
  • pembatatasan sosial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!