BERITA

Revisi UU Perkawinan Ditargetkan Segera Rampung

"Revisi tentang batas usia perkawinan perempuan disahkan pada Hari Anak Nasional, 23 Juli. "

Revisi UU Perkawinan Ditargetkan Segera Rampung
Menteri Yohana Susana Yembise (Foto: KBR, Sadida Hafsyah)

KBR, Jakarta - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 tentang batas usia perkawinan perempuan ditargetkan selesai sebelum dilantiknya anggota legislatif baru. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menargetkan UU ini disahkan pada peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2019.

Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise menjelaskan ada kemungkinan terjadi perubahan di parlemen pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Atas dasar pertimbangan itu, Yohan berharap revisi UU ini segera diselesaikan.

Kementerian PPPA bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat proses revisi UU. Salah satu upaya yang dilakukan yakni membentuk tim teknis biro hukum yang bertugas mengatur dan menjalankan mekanisme perubahan UU.

Selain bekerja sama dengan Kementerian Agama dan didukung oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian PPPA juga akan mengkonsolidasi data dukungan dari 15 institusi/lembaga pemerintahan dan 5 lembaga swadaya masyarakat. 

“Saya membuat tim teknis antara Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kita akan lihat kembali kira-kira mekanisme apa yang kita lakukan. Kita berusaha, target sebelum pemerintahan ini berakhir sudah selesai. Kalau bisa secepatnya untuk kado Hari Anak Indonesia, kenapa tidak?” kata Yohana di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat (24/05/2019).

Hari ini (24/05/2019), Kementerian PPPA mengadakan Pertemuan Terbatas Tingkat Pimpinan untuk membahas rencana langkah strategis pemerintah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembuat UU untuk merevisi UU tentang batas usia perkawinan perempuan.

Juru Bicara Kementerian PPPA Margareth Robin menambahkan Kementerian PPPA akan mengajukan izin prakarsa revisi UU ini, dengan mempertimbangkan substansi revisi UU terkait dengan isu anak. Menurutnya, revisi akan berlangsung cepat karena pembahasan materi berada di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebelumnya, MK memutuskan usia perkawinan perempuan dalam pasal 7 UU ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pada revisinya nanti, akan ada kenaikan batas usia perkawinan perempuan, serta disetarakan dengan batas usia laki-laki agar tidak terdapat diskriminasi.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Anak
  • PPPA
  • Yohana Yembise
  • UU
  • Undang-undang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!