BERITA

Bandung Tolak Pemberangusan Buku

"Penggiat literasi Kota Bandung, Ahda Imran mengatakan pemberangusan buku yang dianggap mengajarkan paham komunis mengancam demokrasi."

Arie Nugraha

Bandung Tolak Pemberangusan Buku
Seorang penggiat literasi membubuhkan tanda tangan menolak pemberangusan buku, Selasa (17/5). Foto: KBR/Ari Nugraha

KBR, Bandung- Sejumlah penggiat literasi, seniman, aktivis budaya dan pelaku komunitas kreatif Kota Bandung mendeklarasikan pernyataan penolakan pemberangusan buku, diskusi buku dan aktivitas literasi lainnya oleh aparat Negara. Aksi tersebut dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (17/5/2016). Alasannya pemberangusan buku ini melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomer 16-03-20/PUU-VII/2010.

Menurut penggiat literasi Kota Bandung, Ahda Imran, pemberangusan buku yang dianggap mengajarkan paham komunis berbahaya dan mengancam demokrasi. "Buku apapun tidak bisa Anda berangus. Ini tidak sehat dalam budaya demokrasi. Seluruh penggiat literasi, seniman dan budayawan harus bereaksi melawan itu," ujarnya Ahda Imran.


Dia juga menilai alasan kebangkitan komunis dibalik pemberangusan buku juga tidak jelas dasar hukumnya.  Pemerintah, kata dia wajib melindungi hak warga negara untuk mengakses buku serta melakukan diskusi publik tanpa dihalang - halangi.


Ditempat yang sama, dilakukan pula pengumpulan tanda tangan dari seluruh penggiat literasi, budayawan dan seniman serta warga yang menolak pemberangusan buku.

Sebelumnya di berbagai daerah, prajurit TNI menggelar aksi sweeping buku-buku yang dianggap menyebarkan ajaran komunis. Salah satunya, di Ternate. Kodim 1501 Ternate menyita buku dan kaus bergambar palu-arit dari aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Ternate, Maluku Utara.  

Kepolisian Ternate juga telah menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendrik Badar, keduanya menyebarkan Komunisme, Marxisme dan Leninisme di muka publik. Untuk mendalami kasus ini, Kepolisian bakal mendatangkan saksi ahli.

Telegram Kapolri

Belakangan Kapolri Badrodin Haiti membantah tudingan aparat melakukan penyitaan buku. Kata dia, buku-buku yang diambil hanya sebagai sampel untuk kepentingan penyelidikan, demikian juga dengan film.

Baca juga: Penyitaan Buku Kiri, Badrodin Haiti: Itu Sampel Penyelidikan

Kapolri Badrodin Haiti juga mengeluarkan surat perintah tentang penindakan penyebaran paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Telegram  beredar Jumat malam (13 /5). Isi surat mengatakan dalam penindakan hukum harus merujuk pada Tap MPRS No XXV/1999 dan UU No 27/1999.

Dia menekankan penindakan hukum juga dilakukan pada mereka yang memakai atribut komunisme, mem-posting foto palu arit, pemutaran film yang memuat paham komunisme, termasuk memproduksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Namun dalam penindakan hukum itu mesti bersandarkan pada aturan sebagai berikut:

1. Melibatkan ahli terkait dalam hal menentukan unsur menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme.

2. Tidak mengedepankan cara razia tetapi lebih mengedepankan cara deteksi atau penyelidikan.

3. Tidak melakukan penyitaan buku-buku yang ada di kampus, toko dan percetakan.

4. Untuk kegiatan pemutaran film agar diteliti konten ajaran komunismenya lebih dahulu.

5. Melaksanakan koordinasi dengan unsur jaksa untuk menyamakan persepsi dan kelancaran penyidikan.

6. Khusus untuk buku-buku yang diduga menyebarkan paham komunisme, Marxisme dan Leninisme cukup diambil sampel dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti isinya.

7. Melarang dan tidak menolerir ormas atau kelompok masyarakat yang main hakim sendiri seperti razia, penangkapan, penyitaan, pengusiran, penghentian kegiatan dan tindakan ilegal lainnya.

Editor: Malika 

  • pemberangusan buku
  • buku kiri
  • ahda imran
  • literasi
  • Komunis
  • Badrodin Haiti
  • tragedi65

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!