EDITORIAL

Moratorium Hutan

"Presiden Jokowi mesti meresapi hakekat di balik moratorium, melindungi kekayaan alam agar dapat diwariskan pada generasi mendatang. "

KBR

Hutan
HUtan. (Foto: KBR)

Kabar rada baik datang dari Istana.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan moratorium hutan. Perpanjangan berkaitan dengan Instruksi Presiden --kala itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-- tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut. Aturan ini berakhir dua hari lalu.

Seperti tercantum dalam Inpres, moratorium bertujuan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Inpres yang ditujukan pada menteri, lembaga negara dan juga kepala daerah ini pertama kali dikeluarkan pada 2011. Masa inpres yang hanya dua tahun lantas diperpanjang  Presiden Yudhoyono. Aturan ini  dimaksudkan untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut demi menurunkan emisi yang terjadi akibat penebangan dan penurunan fungsi hutan.

Belum jelas apa persisnya isi Inpres perpanjangan moratorium Presiden Jokowi. Yang jelas dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono ada sejumlah pengecualian yang tak terkena aturan moratorium itu. Yakni, permohonan yang telah mendapat izin, untuk kebutuhan tambang dan pertanian, serta restorasi ekosistem.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikatakan akan dilakukan perubahan untuk penguatan moratorium. Usul  penguatan yang datang dari berbagai organisasi lingkungan itu akan dirangkum dan akan ditindaklanjuti kementerian. Kita berharap tak hanya sekadar memperpanjang moratorium. Tapi juga memperluas cakupan serta mengurangi pengecualian serta mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan. Kalau izin tak memenuhi syarat, jangan ragu menegakkan hukum dengan mencabut izin.

Hasil evaluasi dari organisasi lingkungan Walhi menunjukkan sejak Inpres berlaku hingga perpanjangan pertama, luas area moratorium terus menurun. Izin baru juga terus diterbitkan dengan dalih tanaman industri, izin pinjam hutan untuk tambang dan pelepasan hutan untuk perkebunan.

Presiden Jokowi mesti meresapi hakekat di balik moratorium. Bukan sekadar menurunkan emisi sebanyak 26% sebagai komitmen Indonesia di dunia internasional. Tapi lebih dari itu: untuk melindungi kekayaan alam agar dapat diwariskan  pada generasi mendatang.

  

  • moratorium hutan
  • hutan
  • restorasi ekosistem
  • Walhi
  • kementerian kehutanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!