RAGAM

STC Berbagi Praktik Baik untuk Melindungi Anak, Keluarga dan Masyarakat Rentan

"Rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kebijakan terkait partisipasi anak yang bermakna menjadi salah satu alasan lemahnya dukungan terhadap pembela HAM, termasuk hak anak."

Daryl Arshaq Isbani

STC Berbagi Praktik Baik untuk Melindungi Anak, Keluarga dan Masyarakat Rentan
Peluncuran Petunjuk Teknis Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan dan Pedoman Perlindungan Anak Pembela HAM

KBR, Jakarta – Save the Children Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta koalisi perlindungan pembela HAM dan para mitra pembangunan meluncurkan Petunjuk Teknis Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan dan Pedoman Perlindungan Anak Pembela HAM.

Peluncuran ini merupakan rangkaian kegiatan “Berbagi Praktik Baik dari Program HEAL (Promote Human Rights and Equality to Achieve Sustainability) Melalui Partisipasi Anak yang Bermakna Menuju Indonesia yan Inklusif”. Program ini dijalankan sejak 2021 bersama Yayasan Tifa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas dukungan dari European Union (EU).

Sebagai upaya memastikan pemenuhan hak anak terutama hak partisipasi anak dalam mendorong pemenuhan hak-hak mereka, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Save the Children Indonesia juga telah menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan partisipasi anak dalam proses pembangunan. hal ini dilakukan untuk memberikan penghargaan terhadap pandangan anak sehingga ruang partisipasi anak dalam pembangunan dibuka seluas-luasnya.

Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk hak anak masih kerap mengalami kendala di Indonesia. Hak partisipasi atau hak berpendapat dan berekspresi masih merupakan hak anak yang paling memiliki tantangan dalam implementasinya. Rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kebijakan terkait partisipasi anak yang bermakna menjadi salah satu alasan lemahnya dukungan terhadap pembela HAM, termasuk hak anak.

Tak jarang anak-anak yang melakukan pembelaan HAM mengalami berbagai ancaman dan serangan termasuk stigmatisasi, penolakan, dan kekerasan. Status anak-anak di masyarakat masih dianggap kurang memiliki kekuatan politik serta ketergantungan pada orang dewasa juga merupakan tantangan yang dihadapi oleh anak-anak pembela HAM.

“Waktu saya laporkan kasus perkawinan anak ke orang dewasa yang ada di desa, tetapi mereka meminta saya untuk tidak ikut campur masalah ini, dan cenderung mengancam saya. Belakangan saya tahu bahwa ada orang di desa yang terlibat dalam pemalsuan usia anak, usia anak didewasakan, sehingga anak-anak mendapatkan izin menikah dengan mudah. Saya mengalami kesulitan untuk menyuarakan hal ini secara luas karena takut ancaman orang dewasa,” ungkap Dinda, Anak Perempuan, 14 Tahun, dari Nusa Tenggara Barat

I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan, “Salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang juga menjadi dasar pembangunan kebijakan, program, dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah menghargai pandangan anak. Hal ini berarti anak mempunyai hak untuk berkontribusi sebagai subjek pembangunan serta berhak untuk terlibat dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dan komitmen penghargaan terhadap pandangan anak perlu harus selalu didorong untuk memastikan pembangunan Indonesia yang inklusif,” ungkapnya

Dalam menyuarakan dan membela hak-haknya, anak-anak rentan mendapat ancaman dan serangan. Serangan terhadap anak pembela HAM juga kerap kali dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung, misalnya serangan ditujukan kepada organisasi atau keluarga mereka.

“Pedoman Perlindungan Anak Pembela HAM yang telah dibuat meliputi dua hal penting, yakni tahap pencegahan dan tahap mitigasi dampak sebagai bentuk perlindungan anak. Anak-anak Pembela HAM didefinisikan sebagai Pembela HAM yang berusia di bawah 18 tahun, yang baik sendiri atau bersama-sama melakukan atau mengambil tindakan untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak asasi anak, meskipun mereka tidak melihat diri mereka atau dilihat oleh orang lain sebagai Anak Pembela HAM,” Kata Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Bentuk perlindungan pada tahap pencegahan dilakukan manakala serangan atau risiko keamanan atau pelanggaran terhadap Anak Pembela HAM belum terjadi. Hal-hal yang harus dilakukan di antaranya adalah pemberian konsultasi; melakukan asesmen terhadap insiden keamanan, ancaman, dan risiko; menyusun rencana keamanan dan keselamatan; pelaksanaan rencana keamanan, serta pemantuaan kondisi Anak Pembela HAM. Dan bentuk perlindungan pada tahap mitigasi dampak adalah hal-hal yang harus segera dilakukan seperti: evakuasi; pendampingan hukum; intervensi; penggalangan dukungan; dan pemulihan korban.

Save the Children Indonesia melalui Program HEAL bertujuan untuk mempromosikan dan mendukung pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan untuk mencapai keberlanjutan dalam merespon dampak pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2021.

Erwin Simangunsong selaku Chief of Program Implementation – Save the Children Indonesia mengungkapkan, “Bersama dengan para mitra, kami melakukan serangkaian pelatihan pengembangan kapasitas anak dan orang muda, termasuk memastikan mereka mendapatkan ruang yang aman untuk berpartisipasi dalam pembangunan di wilayahnya untuk kehidupan mereka yang lebih baik,” tuturnya

Erwin menjabarkan, “Program HEAL juga bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mengedukasi masyarakat, anak, dan orang muda tentang nilai-nilai HAM, termasuk inklusivitas dan non-diskriminasi. Bersama KPAI dan Koalisi Perlindungan Pembela HAM, kami bekerja membuat pedoman untuk memastikan anak dan orang muda pembela HAM yang mendapatkan ancaman, dan serangan punya tempat untuk mengadu dan berlindung.”

Kegiatan yang berlangsung selama setengah hari ini juga menggandeng komitmen seluruh pihak melalui deklarasi bersama perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kelompok rentan.

Baca juga: STC Indonesia dan SCF Gelar Vaksinasi Covid-19 Inklusif di Enrekang - kbr.id

  • advertorial
  • Anak
  • HAM
  • hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!