RAGAM

MTI Dukung Pengembangan dan Implementasi Kendaraan Listrik di Indonesia

"Transisi dari energi BBM yang saat ini masih disubsidi ratusan triliun merupakan pilihan kebijakan yang tidak mudah dan di masa depan pemerintah harus punya cara untuk merekonsiliasikannya."

Daryl Arshaq Isbani

MTI Dukung Pengembangan dan Implementasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) mengenai subsidi kendaraan listrik di kantor KPBB.

KBR, Jakarta – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai subsidi kendaraan listrik di kantor KPBB di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Acara tersebut diadakan untuk membahas mekanisme subsidi serta insentif dan disinsentif untuk mendukung pengembangan dan implementasi kendaraan listrik di Indonesia.

Ketua Umum MTI, Damantoro mengingatkan bahwa subsidi BBM sudah menembus angka Rp 500 triliun, jauh melampaui anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur kesejahteraan masyarakat. Sementara di sisi lain Indonesia sudah berkomitmen kepada dunia untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat yang mana strategi utamanya adalah transisi energi dari BBM ke listrik melalui konversi teknologi kendaraan dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik (electric Vehicle-EV).

Transisi dari energi BBM yang saat ini masih disubsidi ratusan triliun merupakan pilihan kebijakan yang tidak mudah dan di masa depan pemerintah harus punya cara untuk merekonsiliasikannya. "Jangan sampai terulang lagi, pengembangan EV yang sangat penting untuk transisi energi menjadi gagal karena kebijakan pemerintah yang tidak holistic dan kontinyu". Rekonsiliasi kebijakan transisi dan subsidi energi akan menjadi semakin penting karena triliunan subsidi BBM sektor transportasi selama puluhan tahun telah menciptakan affordabilitas harga BBM yang semu, penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan, menyebabkan kemacetan, polusi udara, dan menggerus pajak rakyat.

Menurut Damantoro, kebijakan subsidi EV tidak terlepas dari scenario net zero emissin yang mentargetkan penjualan sepeda motor di tahun 2030 100% nya sudah elektrik. Untuk itu perlu disrupsi bagi pasar otomotif yang tiap tahunnya menjual 1 juta mobil dan 7 juta sepeda motor BBM. Seperti disampaikan Menteri Perindustrian, subsidi ini untuk memberikan sinyal positik kepada pabrikan EV untuk mau mengambil keputusan investasi jangka panjang sebesar yang nilainya puluhan triliun rupiah tanpa mendorong kemacetan baru karena konsumsi berlebihan. Untuk itu MTI mengingatkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan subsidi secara cermat untuk responsif kritik yang mengatakan subsidi EV bakal salah sasaran dan mencederai keadilan masyarakat atau subsidi yang malah mendorong pembelian kendaraan baru yang akhirnya memperburuk kemacetan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik bermanfaat untuk mendukung ketahanan energi dimana impor BBM sudah mencapai 800 ribu barrel per hari, sementara terdapat oversupply listrik di grid Jamali.

“Pemerintah dapat mengurangi kehilangan devisa karena impor dan mengurangi subsidi Rp 5000/liter pertalite, berapa keuntungan yang dapat dikurangi dari subsidi tersebut. Dari sisi lingkungan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi dan pencemaran suara. Kendaraan listrik juga dapat menggerakkan kegiatan UMKM dengan munculnya bengkel-bengkel kendaraan listrik juga industry komponen local seperti baterai dan kontroler, secara nasional juga dapat meningkatkan ekonomi dari penggunaan nikel milik Indonesia dalam pengembangan industry baterai,” ungkap Senda.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad ‘Puput‘ Safrudin dalam FGD tersebut, menjelaskan kembali opsi mekanisme insentif dan disinsentif berdasarkan kinerja penurunan emisi karbon kendaraan yang diusulkan KPBB sejak 2013 saat pemerintah menginisiasi insentif fiscal kendaraan rendah Karbon (LCEV, Low Carbon Emission Vehicle) pada pembahasan draft PP No 41/2013.

feebate/rebate fiscal scheme atau incentive/disincentive fiscal scheme base on carbon emission reduction performance”. Pada skema ini, pertama pemerintah harus menetapkan standard kendaraan bermotor (grCO2/km) yang harus dipatuhi oleh seluruh produsen kendaraan bermotor, apapun teknologinya (BEV, HEV, PHEV, FCEV, ICE, HICEV) sehingga tidak terjadi diskriminasi teknologi. Kedua, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan yang memenuhi standard karbon, maka berhak atas insentif fiscal, namun sebaliknya kendaraan yang tidak memenuhi standard karbon harus rela dipungut cukai karbonyang besarannya tergantung pada level karbon yang diemisikan oleh kendaraan tersebut.

“Sayangnya pemerintah pragmatis dengan hanya menetapkan insentif untuk KBLBB yang kinerja emisi karbonnya terbaik saat ini, sehingga terbit kebijakan insentif kendaraan listrik, sementara kendaraan yang emisi karbonnya tinggi tidak dikenakan sanksi. Tentu saja tidak salah kebijakan tersebut, namun tidak paripurna dan memberatkan APBN serta terancam keberlanjutannya terkait sumber pendanaan”, demikian tegas Ahmad Safrudin. Selanjutnya Ahmad Safrudin mengkritik, “Selain itu, penggunaan terminologi Subsidi Kendaraan Listrik juga harus diralat, karena menimbulkan kesalah-fahaman yang dapat berujung pada distrust bahkan civil disobedience terhadap pemerintah yang terkesan memberikan subsidi kepada orang kaya. Faktanya hal itu bukanlah subsidi, melainkan hanya potongan pajak kendaraan bermotor. Sepeda motor listrik yang ditetapkan berhak atas insentif Rp 7 juta/unit misalnya, sesungguhnya hanyalah memperoleh potongan pajak sebesar 35% dari total 43% pajak yang seharusnya dibayar (sekitar Rp 13 juta/unit); sehingga masih tersisa 8% pajak yang tetap harus dibayar oleh pembeli sepeda motor listrik, yaitu sekitar Rp 6 juta/unit”.

Sementara, Ketua Forum Transportasi, Lingkungan dan Energi MTI, Indira Darmoyono mengungkapkan bahwa harga BBM yang tinggi menjadi salah satu kunci pengembangan kendaraan listrik. Disamping itu, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia, dengan diberlakukannya harga karbon tetapi pada saat yang sama pemerintah juga memberikan subsidi kepada energi fossil, maka kebijakan nilai ekonomi karbon ini menjadi tidak efektif, “Incentive juga dapat berupa regulatory credit untuk manufaktur kendaraan listrik, seperti program Zero Emissions Vehicle (ZEV) di California yang memberikan kredit kepada pembuat mobil yang memproduksi dan menjual kendaraan listrik. Selain California, setidaknya ada 13 negara bagian Amerika Serikat lainnya yang memiliki program serupa. Jika pembuat mobil tidak memiliki kredit yang cukup pada akhir tahun, ia dapat menghadapi hukuman dari state regulators di Amerika Serikat”.

Manufaktur seperti Tesla tidak menghasilkan apa-apa selain kendaraan listrik, perusahaan mendapatkan lebih banyak kredit daripada yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan peraturan minimum, sehingga berbalik dan menjual kelebihan kredit ke pembuat mobil lain sehingga mereka dapat menghindari penalti. “Konsep ini mirip dengan trading karbon allowance yang sekarang dilakukan pada PLTU berdasarkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE PU). Dalam hal perdagangan karbon, sebenarnya perusahaan tidak diuntungkan hanya dari jual beli karbon, allowance atau menghindari pajak karbon saja, tetapi juga dari meningkatnya komitmen corporate sustainability performance sehingga harga jual saham perusahaan bisa meningkat”, ujarnya.

Berdasarkan diskusi MTI dan KPBB tersebut, disimpulkan bahwa perlu ada penjelasan kepada masyarakat mengenai konsep subsidi yang sebenarnya adalah pemotongan pajak untuk KBLBB. Dengan demikian masyarakat dapat memahami bahwa pemberian insentif berupa pemotongan pajak tersebut dapat memicu perpindahan dari kendaraan BBM ke KBLBB. Perpindahan tersebut dapat mengurangi konsumsi BBM sehingga mengurangi kehilangan devisa karena impor dan mengurangi subsidi BBM.


Contoh Implementasi KBLBB

Daerah atau wilayah yang kesulitan mendapat distribusi BBM (daerah 3TP/Terdepan, Terpencil, Tertinggal dan Pedalaman) dengan lancar, dapat memperoleh prioritas pemberian subsidi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Kab. Asmat Papua dapat menjadi contoh. Di daerah ini, 99 persen lebih warganya menggunakan kendaraan listrik (sepeda motor). Sekarang sudah ada 4.000an unit kendaraan listrik beroperasi di Kab. Asmat (Provinsi Papua Selatan). Juga masyarakat yang bertempat tinggal di pulau-pulau kecil dapat diberikan kendaraan listrik. Tingginya penggunaan sepeda motor listrik karena langka dan mahalnya harga BBM.

Kebijakan subsidi kendaraan juga dapat disandingkan dengan peningkatan keselamatan berkendaraan. Subsidi bisa diprioritaskan kepada sepeda motor listrik dengan laju kurang dari 50 km per jam, yang sudah cukup untuk keperluan transportasi di desa desa terpencil seperti Asmat tadi.

red
Data Kecelakaan Berdasarkan Jenis Kendaraan Terlibat, Tahun 2020.

Kebijakan pengembangan kendaraan listrik juga dapat dikaitkan dengan pemanfaatan kapasitas listrik nasional. Kelebihan pasokan listrik PT PLN di Jawa, dapat dikembangkan angkutan umum berkendaraan listrik. Sekarang, selain Jakarta terdapat 6 kota dikembangkan transportasi umum dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang mendapat subsidi operasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, yaitu Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Tranns) dan Surabaya (Trans Semanggi Surabaya). Selain itu masih ada Trans Jateng, Trans Jogja, Trans Jatim dan Trans Semarang.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Bateray Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif dapat diberikan pada perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Pemberian subsidi kepada perusahaan angkutan umum akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik serta memperbaiki pelayanan angkutan umum dengan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi kemacetan. Selain itu, juga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka inflasi di daerah.

“Kebijakan subsidi EV yang cermat dapat membantu Indonesia memperkuat ketahanan energi, mengembangkan sektor green economy, menigkatkan efisiensi konsumsi energi, mengurangi polusi udara, tanpa menambah kemacetan di perkotaan.“ demikian tutup Damantoro.

Baca juga: Pemerintah Genjot Penggunaan Kendaraan Listrik, Bagaimana Ekosistemnya? - kbr.id

  • advertorial
  • insentif kendaraan listrik
  • Mobil listrik
  • Motor Listrik
  • kendaraan listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!