NASIONAL

Silakan Mudik Lebaran, Asal..

"Syarat mudik lebaran bagi warga yang baru mendapat vaksinasi dosis satu dan dua berbeda dengan warga yang sudah vaksin booster."

mudik lebaran
Ilustrasi. Suasana pemudik di Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Juni 2019. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Meski pagebluk virus korona belum berakhir, pemerintah kembali membuka jalur mudik lebaran bagi masyarakat tahun ini. Namun pemerintah memberlakukan syarat bagi warga yang ingin mudik.

Sejumlah kementerian mengeluarkan sejumlah aturan teknis mengenai mudik lebaran tahun ini. Aturan dibuat setelah Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat mudik tanpa penyekatan dan pembatasan.

Vaksinasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada perbedaan syarat mudik bagi kelompok berdasarkan status vaksinasi. 

Warga yang baru mendapat vaksinasi dosis satu dan dua berbeda syaratnya dengan warga yang sudah vaksin booster.

"Otomatis jangan lupa bahwa yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa. Jadi dengan demikian pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi," kata Budi melalui keterangan pers secara daring di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (4/4/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menilai kondisi pandemi COVID-19 di tanah air sudah masuk masa transisi menuju endemi. 

Menurutnya, kondisi imunitas masyarakat Indonesia sudah cukup tinggi, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat munculnya varian baru Omicron BA.2.

Baca juga :

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga membuat surat edaran baru mengenai pemudik lebaran, terutama pelaku perjalanan dalam negeri. 

Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto mengatakan aturan itu meliputi pelaku mudik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan mudik ini diperbolehkan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing, untuk vaksin dosis kedua kedatangan ini di testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama, ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam," ujar Suharyanto dalam konferensi pers daring, Kamis (31/3/2022).

Suharyanto menambahkan, bagi warga yang punya kondisi kesehatan khusus serta anak-anak, wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes PCR dalam waktu 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter setempat. Namun syarat ini tidak berlaku bagi pemudik di dalam wilayah aglomerasi.

Protokol kesehatan

Syarat yang tidak kalah penting adalah mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. 

Satgas COVID-19 menyarankan pemudik menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung mulut dan dagu.

Untuk pengguna moda transportasi umum, dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau percakapan langsung.

Baca juga:

Pelonggaran mudik juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri boleh melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan tanpa pemeriksaan PCR. 

Hanya saja bebas karantina hanya berlaku bila pelaku perjalanan sudah mendapat vaksin dosis kedua dan ketiga dua minggu sebelum keberangkatan.

"Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, kemudian ia tidak terdeteksi atau memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19, memiliki suhu tubuh dibawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa karantina, tanpa pemeriksaan PCR. Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar," kata Reisa dalam keterangan pers, Rabu (6/3/2022).

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menekankan pemerintah agar terus meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19. Tujuannya agar kasus positif tetap landai. 

Peningkatan vaksinasi harus dilakukan sebelum puluhan juta orang mudik tahun ini.

"Terutama yang menjadi pijakan utama dasar pedoman utama adalah di status vaksinasi yang harus dua dosis minimal itu penting sekali. Bahkan kalau pada kelompok rawan, lansia, komorbid harus sudah dapat booster. Kebijakan seperti ini tentu lagi kuncinya ada di konsistensi kita ya. Jangan sampai satu daerah ketat daerah lain tidak ketat. Karena ini, bicara satu kebijakan yang harus seragam. Ini yang harus di jelas aturannya mau seperti apa dari awal orang yang boleh mudik harusnya yang sudah vaksinasi penuh, tidak bergejala tidak kasus kontak. Apakah kemudian mau dibatasi pada daerah yang mungkin level PPKM-nya 4 ya jangan ada yang masuk dulu, atau bagaimana? seperti itu harus jelas, "kata Dicky kepada KBR (24/3/22).

Editor: Agus Luqman

  • #Mudik
  • #IdulFitri
  • #lebaran
  • #COVID-19
  • idulfitri 2022
  • mudik lebaran
  • Satgas Covid-19
  • Varian Omicron

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!