RAGAM

ChildFund di Indonesia Dorong Alokasi Pajak Karbon Perusahaan untuk Pemenuhan Hak Anak

"Aloy: Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi."

Daryl Arshaq

ChildFund di Indonesia Dorong Alokasi Pajak Karbon Perusahaan untuk Pemenuhan Hak Anak
Webinar “Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak” yang diselenggarakan oleh ChildFund di Indonesia

KBR, Jakarta – ChildFund International di Indonesia, biasa disebut ChildFund adalah lembaga pembangunan global yang berfokus pada perlindungan hak dan perwujudan potensi anak. Berpusat di Richmond, Virginia, Amerika Serikat, ChildFund merupakan anggota ChildFund Alliance, sebuah jejaring dari 12 lembaga pembangunan internasional bekerja di lebih dari 70 negara.

Dengan visi membangun sebuah dunia di mana semua anak mendapatkan hak dan menggapai potensinya, ChildFund berupaya membantu anak-anak yang telantar, dikucilkan dan rentan agar memiliki kapasitas dan tumbuh menjadi pemimpin yang membawa perubahan yang positif dan berkelanjutan.

Pemerintah akan segera menerapkan pajak karbon bagi perusahaan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi. Sejalan dengan ini, ChildFund International di Indonesia bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen tersebut digunakan untuk proteksi sosial untuk mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak akibat polusi udara.

Pada Rabu, 13 April 2022 ChildFund membuat sebuah webinar yang bertajuk “Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak”. Berikut pernyataan Aloysius Suratin, Direktur Program & Sponsorship ChildFund di Indonesia.

“Alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi adalah hal yang lumrah dilakukan. Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. Jadi pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT),” ujar Aloy.

red
Aloysius Suratin, Direktur Program & Sponsorship ChildFund di Indonesia dalam webinar bertajuk “Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak.”


Sebagai lembaga pembangunan internasional yang mempromosikan hak anak dan potensi mereka, ChildFund yang bekerja di Indonesia melalui kemitraan dengan Kementerian Sosial menilai beratnya dampak polusi udara terhadap anak perlu diatasi.

Rekomendasi ChildFund yang disampaikan dalam webinar ini bertolak dari berbagai pertimbangan. Pertama, instrumen pembiayaan untuk mengatasi dampak negatif polusi udara umumnya dialokasikan untuk mengatasi reduksi emisi. Instrumen ini telah terbukti efektif karena negara-negara sebelumnya yang merintis menerapkan pajak karbon terbukti mampu mereduksi emisi karbon lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan instrumen tersebut.

Jadi, apabila diterapkan dengan benar maka instrumen ini akan mampu meningkatkan kapasitas nasional untuk meningkatkan pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) yang lebih progresif.

Kedua, potensi manfaat ganda dari penerapan instrumen ini sangat tinggi. Alokasi pajak karbon sebagai mekanisme proteksi sosial bagi ibu hamil dan anak-anak di wilayah urban yang terpolusi udara diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia untuk merealisasikan bonus demografi pada 2045.

Lebih lanjut, Aloy menjelaskan bahwa inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak.

“Alokasi pajak karbon yang fleksibel tersebut disebabkan dana yang dikumpulkan dalam bentuk pajak memiliki sifat diskresi tinggi. Jadi, alokasi yang ditujukan untuk mengendalikan dampak polusi udara bagi anak-anak yang terdampak karena tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara yang tinggi sangat dimungkinkan.” Kata Aloy.

Lebih lanjut Aloy menyatakan bahwa alokasi bagi pemenuhan hak anak ini mendesak mengingat negara-negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan.

“Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” tegasnya.

Berbagai negara yang menerapkan pajak karbon mengalokasikan anggarannya untuk tidak hanya mempromosikan pengembangan sektor EBT, tetapitetapi memanfaatkannya untuk tujuan sosial. Australia misalnya mengalokasikan dana dari pajak karbon untuk subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk meredam dampak penurunan daya beli akibat penerapan pajak karbon.

Switzerland mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk subsidi asuransi kesehatan. Jaminan sosial sosial yang bersumber dari pajak karbon juga ditemukan di Switzerland dan Irlandia. Chili mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Jepang menggunakan nggaran dari pajak karbon untuk mengembangkan teknologi rendah karbon.

Baca juga: Anggaran APBN untuk Proyek Pengurangan Karbon Hanya Rp85 Miliar per Tahun

Editor: Paul M Nuh

  • nativead
  • ChildFund International di Indonesia
  • webinar
  • udara bersih
  • hak anak
  • polusi
  • pajak karbon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!