BERITA

WNI dari India Lolos, DPR Minta Pemerintah Perketat Bandara

WNI dari India Lolos, DPR Minta Pemerintah Perketat Bandara

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Lakalena meminta pemerintah memperketat pintu masuk negeri seperti bandara dan pelabuhan.

Hal itu disampaikan Melki menyusul adanya pelaku perjalanan luar negeri dari India yang lolos masuk, tanpa melalui pemeriksaan protokol kesehatan di bandara.

Menurut Melki, kejadian seperti itu dapat membahayakan penanganan covid-19 dalam negeri, lantaran varian virus yang saat ini menyebar di India, lebih membahayakan.

"Semua pihak melalui koordinasi lintas kementerian lembaga ini betul-betul memastikan agar seluruh upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik melalui PPKM skala mikro ini, jangan sampai jebol hanya karna kita tidak bersinergi dalam rangka mencegah orang masuk ke negeri ini, yang justru malah membawa virus yang bisa menimbulkan dampak yang serius bagi negeri kita," kata Melki kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Melki juga mendorong Kepolisian segera mengungkap siapa pun yang terlibat dalam meloloskan warga Indonesia yang datang dari India, tanpa melewati proses karantina kesehatan tersebut.

Ia juga meminta aparat keamanan memperketat pemeriksaan, baik di bandara maupun di pelabuhan yang diduga ada WNA dan WNI yang datang dan mendapat perlakuan khusus.

"Jadi kami meminta aparat keamanan atau kepolisian untuk mengungkap dengan tegas dan terbuka dengan terang jelas, jaringan dari orang-orang semacam ini yang perilakunya bisa membahayakan seluruh rakyat Indonesia. Karena memasukkan orang yang bisa saja berpotensi membawa virus covid-19 dari negara yang punya varian berbahaya," katanya.

Sebelumnya Polisi menangkap ayah dan anak, yang diduga meloloskan WNI yang baru tiba dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.

Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, keduanya ditangkap setelah menangkap JD, WNI pelaku perjalanan dari India. Ia diminta membayar Rp6,5 juta untuk lolos dan tidak mengikuti prosedur karantina kesehatan.

Saat ini JD diharuskan melewati pemeriksaan ketat dan menjalani masa karantina selama 14 hari.

Editor: Kurniati Syahdan

  • WNI
  • WNA
  • India
  • COVID-19
  • pandemi covid-19
  • Bandara soeta
  • soekarno-hatta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!