BERITA

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

"Pemerintah menambahkan 5 provinsi baru untuk penerapan PPKM"

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
Pengendara sepeda motor melintas dekat poster sosialisasi pencegahan COVID-19 di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). (Foto: Ahmad Subaidi/Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, mulai 6-19 April 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut kriteria daerah yang menerapkan PPKM ini dilihat dari kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan bed occupancy rate. Kata dia, dalam perpanjangan ini, pemerintah juga menambahkan 5 provinsi baru.

"Maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi itu untuk periode tanggal 6 sampai 19 April. Dan pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk 2 minggu ke depan," kata Airlangga di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

Selain 5 provinsi baru, 15 provinsi yang selama ini sudah memberlakukan PPKM mikro yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

PPKM Mikro pada 6-19 April ini adalah perpanjangan tahap kelima. Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa, di RT dan RW. Ia menjelaskan, jika semula zona merah itu lebih dari 10 rumah, saat ini diperkecil menjadi lima rumah. Kemudian zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, dan zona hijau apabila tidak ada kasus dalam satu rumah.

Editor: Friska Kalia

  • PPKM Mikro
  • NTB
  • protokol kesehatan
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!