BERITA

YLBHI: Larangan Mudik adalah Karantina Wilayah, Pemerintah Harus Jamin Kebutuhan Pangan

""Kalau dilakukan Karantina Wilayah, dilarang mudik, ya pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat, pemenuhan pangannya.""

YLBHI: Larangan Mudik adalah Karantina Wilayah, Pemerintah Harus Jamin Kebutuhan Pangan
Ilustrasi: Pemerintah berencana menutup jalan akses keluar Jakarta untuk menghalangi warga yang hendak mudik. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melarang kegiatan mudik mulai Selasa (21/4/2020).

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan juga menyebut bakal ada sanksi bagi warga yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kebijakan ini sesungguhnya merupakan bentuk Karantina Wilayah.

"Larangan mudik kan esensinya adalah Karantina Wilayah. Jadi, sebetulnya kalau dilakukan Karantina Wilayah, dilarang mudik, ya pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat, pemenuhan pangannya," kata Ketua YLBHI Asfinawati saat diskusi daring, Selasa (21/4/2020).

"Termasuk kalau warga masyarakat yang dilarang mudik misalnya punya sapi begitu ya, dia juga harus diberikan kebutuhan pangannya," lanjutnya.


Berita Terkait: FKUI: Negara Punya Seribu Triliun, Cukup untuk Biayai 'Local Lockdown'


Pangan Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 memang sesuai dengan definsi Karantina Wilayah dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini menjelaskan bahwa:

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Dalam Pasal 8, UU itu menyatakan:

"Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina."

Dalam Pasal 55, UU itu menegaskan lagi bahwa:

"(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat."

"(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait."

Editor: Agus Luqman

  • covid-19
  • Larangan Mudik
  • mudik
  • Karantina Wilayah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!