BERITA

Presiden Lantik Kembali Manahan Sebagai Hakim Konstitusi

""Terhitung sejak pengucapan sumpah janji mengangkat Doctor Manahan MP Sitompul SH, M Hum sebagai hakim konstitusi.”"

Presiden Lantik Kembali Manahan Sebagai Hakim Konstitusi
Sumpah jabatan Hakim MK Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4). (Antara/Sigid)

KBR, Jakarta-  Presiden, Joko Widodo kembali melantik Manahan MP Sitompul, sebagai Hakim Konstitusi. Keputusan pengangkatan kembali itu dibacakan oleh Sekretaris Menteri Kesekretariatan Negara di Istana Negara dan disaksikan beberapa menteri dan perwakilan pejabat struktural lainnya.

“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/b tahun 2020 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya kesatu dan seterusnya kedua terhitung sejak pengucapan sumpah janji mengangkat Doktor Manahan MP Sitompul SH, M Hum sebagai hakim konstitusi.”

Manahan kembali akan melanjutkan masa jabatannya hingga 2025. Sebelum menjadi hakim konstitusi periode lalu dan melanjutkan di periode saat ini, Ia adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Banjarmasin, ia juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kabanjeh dan beberapa jabatan lainnya, hingga membawanya menjadi hakim konstitusi.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • ma
  • komisi yudisial
  • kode etik hakim
  • hakim
  • ky
  • mahkamah agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!