HEADLINE

Permenhub Larangan Mudik Masih Digodok, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Permenhub Larangan Mudik Masih Digodok, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan sedang melakukan finalisasi aturan tegas soal larangan mudik. Aturan itu akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). 

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, nantinya akan terdapat empat poin penting yang diatur dalam Permenhub. Yaitu mengatur arus lalu lintas dan perjalanan melalui moda transportasi darat, laut dan udara. juga, pengaturan transportasi di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah COVID-19.

"Ini sekarang aturan teknisnya terkait dengan transportasi sedang dimatangkan akan difinalisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Poin-poin besarnya adalah yang pertama ini akan diberlakukan untuk daerah yang berstatus PSBB dan zona merah baik masuk dan keluar di daerah tersebut. Baik masuk dan keluar di daerah tersebut. Kedua, ini berlaku untuk semua moda transportasi dengan tetap akan memperhatikan karakteristik dari tiap moda ya, karena transportasi darat udara laut dan kereta api ini karakterisiknya sendiri-sendiri," ucap Adita Kepada KBR, Rabu (22/4/2020).

Adita menjelaskan, aturan jelas soal pemberlakuan larangan mudik lewat Permenhub, akan diatur untuk semua moda transportasi. 

Sementara itu, nantinya yang akan dikecualikan adalah transportasi yang khusus mengangkut logistik atau barang. 

"Ini (Permenhub) akan kita tuangkan akan lebih spesifik. Dilarang juga adalah transportasi yang mengangkut penumpang keluar masuk termasuk juga kendaraan pribadi dan sepeda motor, sedangkan transportasi logistik atau angkutan barang ini masih tetap diperbolehkan keluar masuk daerah PSBB maupun zona merah," tutur Adita.

Lebih lanjut Adita menambahkan, khusus jalan tol di pelbagai daerah diperkirakan tidak akan ditutup, lantaran arus logistik dan barang memerlukan jalur bebas hambatan. Ia juga menyebut, dalam Permenhub juga akan disiapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Yang perlu ditekankan adalah tidak ada penutupan jalan tol, yang ada adalah pembatasan karena kita juga membutuhkan jalan tol ini untuk lalu lintas kendaraan logistik yang memang diperbolehkan selama masa pelarangan mudik," ujar Adita.

Dilanjutkannya, Permenhub akan memberlakukan sanksi, tapi tentunya sanksinya akan diterapkan secara bertahap. Pelarangan mudik berlaku efektif Jumat 24 April lusa. Sedangkan penerapan sanksinya secara keseluruhan, baru akan dimulai pada 7 Mei mendatang.

Beri Sanksi Masyarakat yang Melanggar

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, pemberlakuan sanksi dapat dilakukan pada saat aturan larangan mudik sudah diberlakukan. 

Sebab, menurutnya, jika tidak ada ketegasan sanksi maka masih ada kemungkinan masyarakat melanggar larangan tersebut. Untuk itu, Djoko juga mengatakan, perlu ada pengawasan dari aparat. "Tapi peraturan itu harus berlaku juga, dan boleh diberikan sanksi. Singapura saja kalau melanggar bayar Rp25 juta kok. Toh kita juga punya sanksinya Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, itu maksimal 1 tahun atau uang denda maksimal Rp100 juta. Nah itu saja mulai diberikan, umumkan biar masyarakat tahu," kata Djoko Setijowarno pada KBR, Selasa (21/4/2020).

Djoko mengatakan dalam pelaksanaan teknis aturan larangan mudik ini harus diatur secara mendetil. Misalnya saja soal larangan keluar provinsi atau keluar kota. Lalu juga terkait dengan lalu lintas di dalam kota. Sehingga aturannya lebih ketat agar pergerakan manusia bisa terpantau.

"Kalau mendetil tidak apa-apa malah lebih bagus. Batasannya aglomerasi provinsi atau kota itu saja dikunci tidak boleh kemana-mana misalnya," ujar Djoko.

Selanjutnya, terkait tempat-tempat seperti terminal, stasiun maupun bandara, Djoko mengatakan terminal bisa ditutup sebagian, misalnya hanya melayani bus-bus antar kota saja. Kemudian di jalan raya pihak kepolisian bisa ikut mengawasi kendaraan. Selain juga mengawasi pergerakan manusia, aparat pun diminta mengawasi logistik yang diangkut oleh kendaraan agar tidak menjadi korban begal atau aksi kejahatan lainnya.

Untuk meringankan dampak dari larangan mudik ini, maka pemerintah juga harus memberikan insentif pada pengusaha transportasi swasta. Misalnya dengan perpanjangan keringanan pajak dan pembayaran cicilan pinjaman. Sehingga perusahaan bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi pegawainya.

"Pertama memberi insentif pada pengusaha, keringanan pajak waktunya diperpanjang. Kemudian pada pegawai, pengusaha harus juga membagi perhatian kan mereka sudah bermitra," pungkasnya.

Editor: Fadli Gaper 

  • Larangan Mudik
  • Permenhub
  • Sanksi
  • Kemenhub
  • UU Karantina Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!