BERITA

Larangan Mudik, Polri Lakukan Penyekatan 58 Titik di 6 Provinsi

Larangan Mudik, Polri Lakukan Penyekatan  58 Titik di 6 Provinsi
Arus kendaraan meningkat H-1 larangan mudik di tol Cikampek menuju gerbang tol Karawang, Jabar, Kamis (23/4). (Antara/Ibnu)

KBR, Jakarta-   Polri menyiapkan 58 titik penyekatan di jalur darat selama masa larangan mudik bagi masyarakat. Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, puluhan titik itu tersebar di jalan-jalan yang kerap dijadikan lintasan mudik di Pulau Jawa.

Penyekatan dilakukan melalui kegiatan operasi ketupat yang digelar mulai 24 April atau bersamaan dengan pemberlakuan efektif larangan mudik, hingga 31 Mei.

"Dan kemudian dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyekatan larangan mudik. Jadi dari (Korps) Lalu Lintas sudah mendeteksi ada sejumlah titik. Setelah dilakukan perhitungan, setelah kita lakukan evaluasi untuk operasi ketupat ini, jadi (Korps) Lalu Lintas akan menempatkan 58 titik di seluruh Indonesia," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menjelaskan, 58 titik itu tersebar di enam provinsi. Di antaranya DKI Jakarta ada 18 titik, Banten 6 titik, Jawa Barat 17 titik, Jawa Tengah 5 titik, Yogyakarta 3 titik, dan Jawa Timur 9 titik.

Di Jakarta misalnya, berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, titik penyekatan ada di jalan tol Tomang, Kebon Jeruk, Cikunir, Bekasi Barat, Cawang, Jagorawi, Kembangan, dan beberapa jalan arteri seperti Kalimalang dan Cakung.

Argo mengatakan, tindakan penyekatan dilakukan dengan memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik. Jajaran Polri dan TNI yang bertugas di tiap titik akan meminta masyarakat yang akan mudik, untuk berputar arah kembali ke rumah.

"Nantinya pada saat di lapangan petugas menggunakan pendekatan humanis menyampaikan kepada pengendara yang akan mudik nanti disuruh putar balik, sampaikan dengan santun dan humanis," ujar Argo.  

Penyekatan di Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan penyekatan jalan di sejumlah perbatasan Jakarta dan kota sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan larangan mudik.

"Yang kita utamakan (penyekatan jalan) yang keluar kota, misalnya dari Jakarta ke arah Timur, Jakarta ke arah Barat, dan Jakarta ke arah Selatan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Benyamin, Kamis, (23/4/2020).

Benyamin menjelaskan penyekatan akan dilakukan di titik-titik berikut:

Jakarta ke arah Timur

    <li>Disekat di Tol Cikampek KM 29, yaitu di pintu Cikarang Barat atau bekas tol Cikarang Utama.</li>
    
    <li>Para pelanggar akan diminta putar balik melalui Tol Jakarta atau dikeluarkan ke Jalan Pantura atau ke Bekasi.</li></ul>
    

    Jakarta ke arah Barat

      <li>Disekat di Bitung ke arah Merak.</li>
      
      <li>Kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan di <i>exit</i> Bitung.&nbsp;</li>
      
      <li>Sementara arah sebaliknya, dari Bitung ke arah Jakarta akan disekat di Cikupa.</li></ul>
      

      Jakarta ke arah Selatan

        <li>Disekat di Puncak Pas Bogor yang berbatasan dengan Cianjur.</li>
        
        <li>Penyekatan juga dilakukan di Cigombong atau perbatasan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi.</li></ul>
        

        Penyekatan jalan ini berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020, pukul 00.00 WIB.

        "Setelah jam 12 (malam) nanti tidak usah bergerak keluar Jakarta. Dikhawatirkan apabila lolos di Bekasi, akan disekat di Karawang. di Pantura juga banyak penyekatan, dan nantinya malah tidak bisa masuk Jakarta. Di Jateng juga ada penyekatan. Oleh sebab itu, patuhi larangan sehingga tidak menyulitkan," kata Benyamin.

        Ia menegaskan penyekatan jalan hanya berlaku untuk kendaraan penumpang, baik angkutan umum atau kendaraan pribadi.

        Kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan pengangkut barang, BBM, kendaraan dinas, dan kendaraan jenazah.

        Editor: Rony Sitanggang

  • jabodetabek
  • penyekatan jalan
  • COVID-19
  • psbb
  • Larangan Mudik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!