BERITA

Larangan Mudik, Jalan Keluar Jakarta akan Ditutup

""Kalau memang ada yang mendesak benar, orang akan pulang kampung misalnya, atau keluar dari Jakarta, dia harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19, dari BNPB," kata Korlantas Polri."

Larangan Mudik, Jalan Keluar Jakarta akan Ditutup
Peta sebaran kasus positif Covid-19 (titik merah) di Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/4/2020). (www.corona.jakarta.go.id)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang semua lapisan masyarakat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Larangan itu salah satunya akan diwujudkan dengan menutup akses jalan ibu kota. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Benyamin.

"Tindakannya di lapangan, kita akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta, hanya untuk sepeda motor, kendaraan pribadi, nanti akan kita sekat di pintu-pintu keluar Jakarta. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," kata Benyamin kepada KBR, Selasa (21/4/2020).

Menurut Benyamin payung hukum pelarangan mudik saat ini adalah UU Kesehatan. Namun, ia menyatakan akan ada pembahasasan lebih lanjut tentang aturan penindakannya.

"Ini kan bukan hanya sendirian saja, hanya polisi saja. Nanti kita harus (tunggu) ada regulasinya seperti apa," kata dia.

Benyamin menegaskan penutupan jalan hanya akan diberlakukan bagi kendaraan yang membawa penumpang. Sedangkan truk atau kendaraan pengangkut barang dan logistik tetap diperbolehkan melintas.

Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada pengecualian lainnya.

"Kalau memang ada yang mendesak benar, orang akan pulang kampung misalnya, atau keluar dari Jakarta, dia harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19, dari BNPB," kata Benyamin.

"Kalau ada izin dari itu, ada surat dari itu, nanti kita lewatkan. Kalau nggak ada surat izin itu, misalnya nggak ada izin berangkat juga, di tengah-tengah (jalan) juga akan ada sekat-sekat lagi yang lain. Misalnya BBM tidak boleh ngisi di tengah jalan," lanjutnya. 

Menurut data Pemprov DKI, sampai Selasa siang (21/4/2020) jumlah kasus Covid-19 di Jakarta adalah:

    <li>Positif terinfeksi: 3.279 orang</li>
    
    <li>Sembuh: 286 orang</li>
    
    <li>Meninggal: 305 orang</li>
    
    <li>ODP dalam proses pemantauan: 585 orang</li>
    
    <li>PDP masih dirawat: 1.486 orang</li></ul>
    


    Editor: Rony Sitanggang

  • mudik
  • Larangan Mudik
  • covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!