BERITA

Ini Kriteria Penerima Bansos Selama PSBB di Jakarta

Ini Kriteria Penerima Bansos Selama PSBB di Jakarta

KBR, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni:

    <li>Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);</li>
    
    <li>Memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial Jakarta;</li>
    
    <li>Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan;</li>
    
    <li>Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;</li>
    
    <li>Tempat usahanya tutup atau tidak bisa berjualan kembali;</li>
    
    <li>Pendapatannya berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.</li></ul>
    

    "Program bansos PSBB COVID-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

    Bagi warga yang berdomisili di Jakarta, memenuhi kriteria penerima bantuan, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP Jakarta bisa juga mengikuti langkah berikut:

      <li>Melapor kepada RW setempat</li>
      
      <li>Mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19</li>
      
      <li>Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat</li>
      
      <li>Wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.</li></ul>
      


      Bantuan Rutin Tiap Minggu

      Kelompok warga yang memenuhi kriteria di atas akan mendapat bantuan pangan mingguan.

      "Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin, diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

      Sampai hari Minggu (12/4/2020) atau hari keempat penyaluran bantuan, sudah ada sekitar 88 ribu paket bantuan yang disalurkan ke warga di 13 kelurahan di Jakarta.

      Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • psbb
  • bantuan sosial
  • PSBB Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!