BERITA

India Stop Pengusutan Safeguard Impor Produk Fenol dari RI, Kemendag Tetap Waspada

India Stop Pengusutan Safeguard Impor Produk Fenol dari RI, Kemendag Tetap Waspada

KBR, Jakarta – Pemerintah India resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas impor produk fenol (fenil alkohol). 

Penghentian penyelidikan itu melalui keputusan Directorate General of Trade Remedies India selaku Otoritas Penyelidik pada 13 April 2020. 

Penghentian penyelidikan ini didasari sikap pihak industri dalam negeri Pemohon yang mencabut petisinya. 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambut baik karena dapat menekan defisit neraca perdagangan saat pandemi Covid-19. 

“Hal ini merupakan kabar baik bagi Indonesia yang sedang berupaya mendorong peningkatan ekspor untuk menekan defisit neraca perdagangan di tengah pandemi COVID-19. Kami terus berharap para produsen dan eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini,“ ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers yang diterima KBR pada Jumat, (17/4/2020).

Agus Suparmanto menambahkan, otoritas India menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor produk fenol ke India pada 23 Agustus 2019. 

Selama proses penyelidikan tersebut, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Atase Perdagangan RI di New Delhi turut menyampaikan sanggahan secara tertulis dan langsung dalam forum Oral Hearing pada 4 Desember 2019.

“Indonesia sebenarnya berpeluang dikecualikan dalam pengenaan tindakan safeguard India meski penyelidikan ini dirampungkan oleh Otoritas. Indonesia bukan penyumbang kenaikan impor fenol India dan berpeluang merebut pasar yang ditinggalkan negara yang dikenakan,” jelas Direktur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor produk fenol ke India sempat menyentuh USD 10,9 juta pada 2017. Ekspor kemudian terus merosot di periode berikutnya menjadi USD 1 Juta pada 2018 dan kemudian melorot menjadi USD 50 ribu pada 2019.

“Indonesia tetap perlu mewaspadai pergerakan India yang dapat beralih ke instrumen trade remedies lainnya, seperti anti dumping ataupun anti subsidy. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perdagangan akan terus mengamati perkembangan yang terjadi dan para eksportir Indonesia kami harap turut mengendalikan harga jual ekspornya,” pungkas Direktur Pengamanan Perdagangan Wisnu.

Editor: Agus Luqman

 

  • perdagangan
  • antidumping
  • india
  • ekspor impor
  • Kemendag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!