BERITA

Dampak Pandemi Covid-19, 2,8 Juta Pekerja Dirumahkan atau Kena PHK

""Seluruh data yang kita himpun ini kita kirimkan kepada PMO (Project Management Office) untuk menjadi calon peserta kartu prakerja," "

Dampak Pandemi Covid-19,  2,8 Juta Pekerja Dirumahkan atau Kena PHK
PSBB, pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Antara/Rivan)

KBR, Jakarta-   Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menyebut pekerja formal maupun informal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan, maupun tergaggu usahanya akibat dampak pandemi Covid-19. Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono mengatakan ada sekitar 2,8 juta pekerja terkena dampak Covid-19 yang saat ini terkena PHK atau dirumahkan. Bambang memperkirakan jumlah ini juga bakal terus bertambah seiring masih berlangsungnya pandemi ini.

"Total data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS ini semuanya ada 2.800.000 sekian. Ini tentunya sangat berat kondisi ketenagakerjaan kita. Oleh karena ini seluruh data yang kita himpun ini kita kirimkan kepada PMO (Project Management Officeuntuk menjadi calon peserta kartu prakerja," kata Bambang saat diskusi di kanal Youtube Katadata, Senin (13/04/20)

Ia merinci jumlah 2,8 juta itu berasal dari data Kemenaker yang dihimpun dari asosiasi, dunia usaha, dunia industri dan juga dari dinas-dinas ketenagakerjaan seluruh indonesia, jumlah pekerja formal yang terkena PHK sebanyak 212.394. Sementara pekerja formal yang dirumahkan baik yang digaji sebagian maupun tidak digaji sama sekali jumlahnya ada 1.205.191 sehingga jika ditotal ada 1,4 juta pekerja sektor formal terdampak PHK dan dirumahkan.  Kemnaker kata dia juga mendata ada lebih dari 282.000 pekerja informal yang terdampak Covid-19. 

Kata Bambang, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja formal yang dirumahkan sekitar 454.000, sedangkan yang di-PHK ada sekitar 537.000.

Bambang menambahkan, data  tersebut telah dikirim ke project management office (PMO) program kartu Prakerja dan  nantinya akan dikurasi, sehingga diharapkan nama-nama tersebut bisa mendapatkan kartu Prakerja. Kata dia, data yang dihimpun dari Kemnaker dan BPJS ini juga bakal diverifikasi dengan data-data yang ada di Dukcapil dan Kementerian-kementerian lain. Hal ini untuk memastikan bahwa yang bakal menerima kartu prakerja adalah mereka yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah, supaya bantuan bisa merata.

"Karena harapannya kan yang sudah dapat kartu prakerja ini gak dapat program bantuan sosial lainnya. Dan bantuan sosial dari pemerintah ini secara umum bisa merata di seluruh pekerja-pekerja dan masyarakat indonesia terdampak pandemi Covid-19," tambahnya. 

Subsidi Tenaga Kerja

Pandemi Covid-19 mematikan pemasukan banyak sektor bisnis, sehingga banyak perusahaan tak mampu lagi menggaji karyawannya.

Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang menghadapi masalah itu marak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya tanpa upah.

Tapi di negara lain, perusahaan yang kesulitan cashflow justru mendapat bantuan dari pemerintah.

Berikut contoh beberapa negara yang mengucurkan subsidi bagi perusahaan, supaya mereka bisa tetap menggaji karyawannya dan mencegah gelombang PHK.


Singapura: Subsidi Terbesar untuk Perusahaan Pariwisata

Pemerintah Singapura membayarkan 25 persen gaji pekerja dari semua sektor usaha di negerinya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan makanan mendapat subsidi gaji lebih besar, yakni 50 persen. Sedangkan perusahaan pariwisata, yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19, mendapat subsidi gaji 75 persen.

"Bantuan besar ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran gaji perusahaan, membantu perusahaan mempertahankan pekerja mereka," kata Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat kepada Strait Times, Selasa (7/4/2020).


Malaysia: Subsidi Gaji Berdasarkan Ukuran Perusahaan

Pemerintah Malaysia memberi subsidi gaji dengan besaran bervariasi, sesuai jumlah karyawan yang dimiliki perusahaan. Rinciannya adalah:

    <li>Karyawan lebih dari 200 orang: subsidi gaji RM600 atau sekitar Rp2,2 juta per orang</li>
    
    <li>Karyawan 76-200 orang: subsidi gaji RM800 atau sekitar Rp2,9 juta per orang</li>
    
    <li>Karyawan 1-75 orang: subsidi gaji RM1.200 atau sekitar Rp4,4 juta per orang</li></ul>
    

    "Subsidi upah berlaku selama tiga bulan dan diperuntukkan bagi perusahaan yang terdaftar di Komisi Perusahaan Malaysia atau pemerintah daerah (Malaysia) sebelum 1 Januari 2020," jelas Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin kepada The Star, Senin (6/4/2020).

    Selain Singapura dan Malaysia, skema subsidi gaji ini juga diterapkan di beberapa negara lain seperti KanadaSelandia Baru, dan Australia dengan ketentuan berbeda-beda.

    Editor: Rony Sitanggang

  • buruh
  • kartu prakerja
  • COVID-19
  • subsidi
  • phk
  • jaring pengaman sosial
  • pengangguran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!