BERITA

Dampak Covid-19, Pemprov Jabar Salurkan 5.000 Paket Bansos Bagi Warga Bodebek

Dampak Covid-19, Pemprov Jabar Salurkan 5.000 Paket Bansos Bagi Warga Bodebek
Pengemudi ojol kirim bantuan sosial untuk warga terdampak covid-19 di Bekasi, Jabar, Rabu (15/4). (Antara/Fakhri)

KBR, Bekasi- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan 5.000 paket untuk lima wilayah di Bodebek yang telah terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama dan kedua. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bantuan sosial itu diperuntukan warga miskin dan menjadi miskin akibat pandemi Covid-19. 

Ridwan yang akrab dipanggil Kang Emil ini menyebut, distribusi bansos akan melibatkan pengemudi ojek online atau ojol, ojek pangkalan, dan PT Pos Indonesia. 

"Bagi mereka yang merasa tidak terdaftar dan merasa berhak, silakan melaporkan melalui fitur aduan di aplikasi pikobar. Sehingga jangan khawatir, tinggal tanyakan ke RT RW nya, apakah anda termasuk kelompok 1, 2, 3, 4, 5, 6 atau 7. Kalau masih kelewat ada fitur aduan. Saya kira itu di Jawa Barat. Mudah-mudahan lancar selama 14 hari," kata Emil seperti yang dikutip dari akun media sosial Humas Jabar, Kamis, (16/4/2020).

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menambahkan,  akan memberikan bansos senilai Rp500.000 dengan rincian Rp350.000 dalam bentuk sembako dan vitamin, serta Rp150.000 berupa uang tunai. Adapun rincian penerima bansos direncanakan untuk Kabupaten Bogor sejumlah 29.088 KK, lalu Kota Bekasi 27.847 KK, selanjutnya Kabupaten Bekasi 14.396 KK, Kota Depok sejumlah 10.423 KK, dan Kota Bogor sebanyak 8.406 KK. Ia meminta kepala daerah untuk mendokumentasikan penerima bantuan untuk transparansi dan akuntabilitas pemberian bansos.

Lebih lanjut Emil menjelaskan kriteria warga yang berhak menerima bantuan terdiri dari tiga kelompok. Kelompok A yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pemerintah pusat. Lalu Kelompok B yaitu non-DTKS yaitu warga yang menjadi miskin akibat pandemi Covid-19. Kemudian Kelompok C yang merupakan non-DTKS dan juga perantau. 

Pemerintah daerah akan membagian bansos itu untuk kelompok A yang tidak menerima bantuan pemerintah pusat. Lalu kelompok B dan C dari sembilan sektor. Yakni sektor perdagangan, jasa, bidang pertanian, pastiwisata, transportasi, dan industri dengan skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudian para pemulung, lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19.  

Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/berita/internasional/04-2020/jika_covid_19_menyebar_ke_desa__pasokan_pangan_bisa_terganggu/102809.html">Jika Covid-19 Menyebar ke Desa, Pasokan Pangan Bisa Terganggu</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/04-2020/banyak_orang_mudik__covid_19_mungkin_sudah_masuk_kampung/102814.html">Banyak Orang Mudik, Covid-19 Mungkin Sudah Masuk Kampung<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></li></ul>
    

    Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • desa
  • dana desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!