BERITA

Covid-19 Matikan Bisnis, Apindo Minta Kelonggaran Pajak Tambahan

Covid-19 Matikan Bisnis, Apindo Minta Kelonggaran Pajak Tambahan

KBR, Jakarta - Saat ini pemerintah sudah memberi beberapa keringanan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha di sejumlah sektor.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keringanan itu tidak cukup. Pasalnya, pemerintah masih mewajibkan berbagai pajak lain, sementara pelaku usaha sudah kehilangan pemasukan akibat pandemi Covid-19.

"Sekarang sebagian besar dari pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata, hotel, restoran, kemudian pedagang pedagang kecil, baik di Tanah Abang, pedagang-pedagang di mall ya, ini kan tidak mungkin ada income, tidak ada pendapatan karena semuanya tutup," kata Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono kepada KBR, Selasa (14/4/2020).

"Nah untuk bertahan kita bisa lihat dari sisi pengeluaran. Bagaimana caranya supaya pengeluaran ini tidak mencekik pelaku usaha," lanjutnya.

Ia pun menegaskan pelaku usaha butuh dukungan berupa keringanan pajak tambahan.

"Terutama biaya-biaya tetap seperti pajak-pajak ini harus dilonggarkan. Pajak bumi bangunan, pajak tanah, pajak iklan, kemudian juga pajak PPh 21, PPh 25, dan seterusnya itu. Termasuk public utility seperti telepon, air," sebutnya.


Dana Darurat Usaha Hanya Cukup 3 Bulan

Apindo mengakui pelaku usaha memang punya dana cadangan untuk keadaan darurat. Namun, dana darurat itu biasanya hanya tersedia untuk menjamin keberlangsungan usaha selama tiga bulan.

"Kalau melewati tiga bulan itu cadangan cash kita mengalami kesulitan. Apalagi kayak hotel. Hotel itu sebelum ada Covid-19 ini tingkat okupansinya sudah rendah ya, 50-55 persen, itu kalau berbintang. Kalau tidak berbintang hanya 33 persen. Nah sekarang ini sudah mendekati nol persen. Siapa yang mau pergi ke hotel pada masa begini?," ucap Sutrisno.

Sutrisno juga menilai pelaku usaha hotel tidak bisa serta-merta menjadikan hotelnya sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 demi mendapat pemasukan.

"Hal ini justru membahayakan, karena tenaga-tenaga di hotel bukan tenaga yang terlatih dalam menangani itu (isolasi pasien Covid-19)," jelasnya. 

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!