BERITA

Cegah Penyebaran Covid-19, 3 Daerah di Bumi Cendrawasih Ajukan PSBB

Cegah Penyebaran Covid-19, 3 Daerah di Bumi Cendrawasih Ajukan PSBB

KBR, Jakarta-   Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan, ada beberapa daerah yang telah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Selain beberapa kota dan kabupaten sekitar Jakarta, pengajuanpun dilakukan oleh pemerintah daerah Papua.

“Bekasi, Bogor kabupaten, Bogor Kota, Depok, Tangsel, Tangerang Kota, terus Sorong, Fakfak sama Mimika yang saya lihat itu. Yang sudah saya lihat itu Sorong ya, Fakfak sudah lihat suratnya. Kalau yang sekitar Jabodetabek saya belum lihat suratnya, tapi mereka sudah mengatakan ke saya mau mengajukan,” ujar Yuri, saat dihubungi wartawan, Rabu (08/04/2020).

Menurut Yuri, setelah kepala daerah mengajukan permintaan PSBB maka surat permohonan akan dikaji, sejauh mana masalah yang dihadapi sehingga harus diberlakukan PSBB di daerah mereka.

“Kan nanti setelah itu baru kita akan lakukan pengkajian dari tim. Nanti ada tim yang  menilai berdasarkan kasus, berdasarkan lokal transmisi dan sebagainya. Kalo tidak salah tadi pada waktu prescon gubernur Riau juga mau ajukan untuk Dumai kalau  tidak salah, tapi suratnya belum,” ujar Yuri.

Menurut Yuri, kepala daerah berhak mengajukan pemberlakuan PSBB di daerahnya, karena sebelum diberlakukan akan ada pengkajian masalah oleh tim gugus. Menurutnya bukan hanya dilihat dari segi kesehatan, namun kompleksitas masalah lain juga akan diperhatikan.

“(Penilaian berapa lama?) Kita nilainya butuh sehari aja. Kan datanya sudah ada semua. Setelah kita nilai kita tanya, kan ini yang nilai bukan cuma kemenkes, gabungan kementerian yang lain yang akan memberikan rekomendasi. Ini bukan hanya masalah kesehatan saja, ini kompleks.” Ujarnya. 

Hingga Kamis (09/04) baru DKI Jakarta yang diizinkan memberlakukan PSBB. Pemprov DKI Jakarta mulai Kamis ini akan mendistribusikan bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB di Jakarta berlaku efektif mulai Jumat (10/4) ini. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Permenkes
  • psbb
  • COVID-19
  • DKI Jakarta
  • Terawan Agus Putranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!