BERITA

Banyak Pekerja Kena PHK, Menaker Minta Gaji Direktur dan Manajer Dikurangi

Banyak Pekerja Kena PHK, Menaker Minta Gaji Direktur dan Manajer Dikurangi

KBR, Jakarta - Lebih dari sejuta pekerja Indonesia sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi video sidang pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida dalam siaran persnya.

Menurut data Kemnaker sampai 7 April 2020 rincian pekerja yang terdampak wabah itu adalah: 

Sektor formal:

    <li>PHK: 137.489 orang</li>
    
    <li>Dirumahkan tanpa upah: 873.090 orang</li></ul>
    

    Sektor informal:

      <li>PHK/dirumahkan tanpa upah: 189.452 orang</li></ul>
      

      “Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Menaker Ida. 


      Arahan Menaker untuk Perusahaan

      Merespon fenomena tersebut, Menaker Ida Fauziyah lantas memberi sejumlah arahan alternatif bagi perusahaan untuk menghadapi dampak ekonomi Covid-19, yakni:

        <li>Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur);</li>
        
        <li>Mengurangi <i>shift</i> kerja;</li>
        
        <li>Membatasi/menghapuskan kerja lembur;</li>
        
        <li>Mengurangi jam kerja;</li>
        
        <li>Mengurangi hari kerja;</li>
        
        <li>Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;</li>
        
        <li>Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;</li>
        
        <li>Memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat;</li>
        
        <li>Menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir setelah&nbsp; melakukan segala upaya.</li></ul>
        

        "Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

        "Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal."

        "Selain itu, langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri," katanya lagi. 

        Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • phk
  • pengangguran
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!