BERITA

Kuasa Hukum Nenek Asyani Laporkan Hakim PN Situbondo ke KY

Kuasa Hukum Nenek Asyani Laporkan Hakim PN Situbondo ke KY

KBR, Situbondo - Pengacara nenek Asyani, terpidana kasus pencurian kayu milik Perhutani, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, ke Komisi Yudisial. Laporan itu didasari atas dugaan ketidakadilan dalam memutus perkara tersebut.

"Mengapa saya katakan mengesampingkan nurani, karena banyak fakta- fakta hukum di persidangan yang itu tidak disampaikan dalam putusan itu," kata Supriyono kepada KBR, Senin (27/4/2015).


Ketua Tim Pengacara nenek Asyani dari LBH Nusantara Situbondo, Supriyono mengatakan, pihaknya akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang mempercayai keterangan saksi tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.


Ia menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Oleh karena itu dia menyatakan banding atas putusan majlis hakim.


"Kata-kata yang disampaikan di putusan itu hanya putusan yang kira- kira berkorelasi dengan putusan untuk menyatakan bersalah. Sedangkan fakta-fakta yang berkorelasi dengan bebasnya nenek itu tidak pernah terungkap,” tambahnya.


Supriyono menambahkan, selain melaporkan ke Komisi Yudisial, timnya juga meminta pendampingan hukum kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta untuk mengawal kasus tersebut.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari, pada hari Kamis (23/4/2015) lalu. Namun tidak perlu dijalani oleh terdakwa.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut nenek Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, nenek Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.


Jaksa menilai nenek Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).


Kasus yang menjerat Asyani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.


Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut ternyata kayu yang diantar oleh Asyani. Alhasil, Asyani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut jadi tersangka.

 


Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Nenek Asyani
  • Situbondo
  • pencurian kayu
  • perhutani
  • KBR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!