KBR68H, Jakarta - Institut Kewarganegaraan Indonesia, IKI mencatat lebih dari 35 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Ketua Umum IKI, Slamet Effendi mengatakan, sebagian orangtua kesulitan untuk mengurus akta kelahiran karena biaya dan proses admintrasi yang panjang. Kata dia, anak usia satu tahun ke atas harus mengurus akta tersebut melalui proses persidangan.
"Sebagai akibat dari pada itu, maka kita melihat bahwa akhir-akhir ini kita mencatat ada 44,09 % anak-anak Indonesia tanpa akte kelahiran. Itu konsen kami. Karena akta itu merupakan hak dan perlindungan untuk anak Indonesia," kata Slamet Effendi di kantor IKI Jakarta.
Ketua Umum IKI, Slamet Effendi menambahkan, biaya yang harus dirogoh orang tua cukup besar apabila melalui penetapan pengadilan. Kata dia, biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sementara, anak- anak yang tidak mempunyai akta kelahiran tergolong miskin.
35 Juta Anak Indonesia Tidak Punya Akta Kelahiran
Institut Kewarganegaraan Indonesia, IKI mencatat lebih dari 35 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran.

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 22:20 WIB


akta kelahiran, anak, indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Aturan Jilbab Sekolah Negeri, Lampu Kuning Arah Pendidikan