RAGAM

Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028

"Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta ini akan bekerja selama 1 (satu) bulan dan akan melakukan proses tahapan seleksi."

Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028
Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028.

KBR, Jakarta – Senin, 6 Maret 2023, sesuai Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota Pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 2 Maret 2023 menetapkan bahwa Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:

  1. Yusuf Wibisono (Ketua)
  2. Widi Syailendra (Sekretaris)
  3. Don Gusti Rao (Anggota)
  4. Yohan Wahyu Irianto (Anggota)
  5. Yosef Dapa Bili (Anggota)

Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta ini akan bekerja selama 1 (satu) bulan dan akan melakukan proses tahapan seleksi sebagai berikut:

red

Berikut juga disampaikan tata kerja tim seleksi dan persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Periode 2023 – 2028:

A. Tata Kerja Tim Seleksi

  1. Dalam melaksanakan tugas, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada KPU;
  2. Tim Seleksi dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
  3. Pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi;
  4. Rapat pleno Tim Seleksi dilakukan dengan ketentuan:
    1. setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno;
    2. rapat pleno Tim Seleksi dinyatakan sah jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tim Seleksi, yang dibuktikan dengan daftar hadir;
    3. keputusan rapat pleno Tim Seleksi diambil dengan metode aklamasi atau musyawarah mufakat yang dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir, yang dituangkan dalam berita acara;
    4. dalam hal tidak tercapai aklamasi atau musyawarah mufakat, keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak; dan
    5. setiap anggota Tim Seleksi wajib melaksanakan keputusan rapat pleno.
  5. Tim Seleksi bertugas:
    1. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
    2. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    3. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    4. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    5. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    6. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    7. melakukan seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    8. melakukan serangkaian tes psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    9. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
    10. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
    11. menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
    12. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota masa jabatannya kepada KPU; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tim Seleksi wajib:
    1. melaporkan hasil Seleksi dan menyampaikan seluruh dokumen pelaksanaan Seleksi kepada KPU; dan
    2. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tim Seleksi dilarang:
    1. melakukan perbuatan curang yang menguntungkan atau merugikan pendaftar dengan mengubah dan/atau menghilangkan data informasi pendaftar dan hasil Seleksi;
    2. membagikan, menyebarkan, dan/atau mengumumkan data dan informasi pendaftar serta hasil Seleksi kepada pihak manapun tanpa persetujuan rapat pleno Tim Seleksi; dan
    3. melaksanakan tugas lain dari Tim Seleksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

B. Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. Syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
    1. warga negara Indonesia;
    2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
    6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat (SMA);
    7. berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
    8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
  4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
    1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
    2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
    3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
  5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  6. Lain-lain:
    1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023
    2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id

Kami sebagai tim seleksi berharap dalam proses seleksi ini akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas pemilu.

Baca juga: Wapres: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Tahapan - kbr.id

  • advertorial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!