NUSANTARA

PT KAI Masih Wajibkan Tes PCR dan Antigen bagi Calon Penumpang Berikut Ini

Syarat perjalanan dengan kereta api saat pandemi COVID-19

KBR, Bandung- Calon penumpang kereta api yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama masih diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, sebagai syarat perjalanan. Hasil tes negatif RT-PCR tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, sedangkan untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara untuk calon penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Juru bicara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi II (Daop 2) Bandung, Kuswardoyo mengatakan ketentuan baru itu berlaku sejak Rabu, 9 Maret 2022.

"Penyesuaian ini mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Bagi pengguna jasa kereta api jarak jauh tidak lagi diharuskan untuk menyertakan bukti antigen ataupun bukti PCR, bagi mereka yang sudah menjalani vaksin secara komplet atau sudah melaksanakan vaksin dua kali. Demikian juga bagi mereka yang sudah menambahkan dengan vaksin booster," ujar Kuswardoyo dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Maret 2022.

Kuswardoyo menambahkan, kewajiban untuk menyertakan hasil negatif tes COVID-19 juga harus dipenuhi calon penumpang yang memiliki komorbid.

"Sama halnya dengan penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS pemerintah," kata Kuswardoyo.

Calon Penumpang di Bawah 6 Tahun

Sementara, untuk calon penumpang usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak wajib vaksin maupun antigen atau RT-PCR untuk penumpang 6 tahun. Setiap pelaku perjalanan kereta api jarak jauh wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," imbuhnya.

Kata dia, PT KAI telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat naik kereta atau boarding.

"Sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini (Rabu, 9 Maret 2022), maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Layanan Antigen Masih Tersedia

Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan, PT KAI Daop II Bandung masih membuka layanan pemeriksaan antigen di stasiun keberangkatan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang, dengan biaya pemeriksaan Rp35 ribu.

Saat ini terdapat delapan stasiun yang menyediakan layanan antigen di area PT KAI Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipeundeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis.

"Selama masa pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah," katanya.

Baca juga:

PT KAI Daop 9 Jember Kampanye Antipelecehan Seksual di Kereta

Editor: Sindu

  • PT KAI
  • Syarat Perjalanan Kereta Api
  • Vaksin COVID-19
  • Pandemi COVID-19
  • PT KAI Daop 2 Bandung
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!