NASIONAL

Pembahasan RUU TPKS Dijadwalkan Mulai Pekan Depan

"Dalam aturan ini mencakup tiga hak korban yang dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual."

Muthia Kusuma

kekerasan seksual
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan Surat Presiden tentang RUU TPKS tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan TPKS dan DIM sudah diterima oleh DPR RI, melalui Ketua DPR, Puan Maharani.

Willy mengatakan jika tak ada perubahan substansial, maka pembahasan RUU TPKS akan selesai lebih cepat.

"Minggu depan insyaallah kita akan raker bersama kementerian atau bersama pihak pemerintah untuk segera dibahas dalam rapat-rapat panja. Yang kita butuhkan seperti kita perlu membangun narasi bersama tentang kekerasan seksual. Jadi ini untuk apa? Untuk membangun kesadaran publik, bahwa kekerasan seksual ini mengancam Indonesia, ini merusak peradaban kita," kata Willy kepada KBR, Rabu, (16/3/2022).

Baca juga:


Willy Aditya menambahkan dalam aturan ini mencakup tiga hak korban yang dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Politisi Nasdem itu menegaskan, kasus kekerasan seksual bahkan bisa diproses aparat penegak hukum dengan hanya kesaksian dari korban.

Selain hak korban, negara juga melindungi hak saksi dan hak keluarga korban. Hak-hak itulah yang belum diakomodasi dalam regulasi lain yang sudah ada, semisal KUHP.

"Ini sangat penting karena kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual. Fenomena kekerasan seksual di kita itu seperti gunung es yang berani speak up itu sangat terbatas, dan pelaku yang diproses hukum masih sedikit. Dan aparat penegak hukum sejauh ini belum memiliki legal standing untuk memeroses kasus kekerasan seksual. Kita mungkin masih inget kasus Baiq Nuril dari seorang korban menjadi tersangka," katanya.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • RUU TPKS
  • kekerasan seksual
  • DPR
  • Perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!