KBR, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan ini mengatur antara lain tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00. PPKM Mikro juga diperluas ke tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Pada jilid sebelumnya, PPKM mikro berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Selama pelaksanaannya, PPKM Mikro diklaim Presiden Jokowi menunjukan hasil yang baik.
Presiden mengatakan PPKM skala mikro tersebut, posko-posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tampak semakin aktif untuk mencegah penularan.
"Penambahan kasus mingguan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali kelihatan sekali trennya menurun. Ini sangat bagus," ujar Jokowi dalam pernyataan yang diunggah melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (4/3).
Kata dia, sejumlah parameter penanganan pandemi, per 3 Maret 2021 kasus aktif di Indonesia berada pada angka 11,11 persen. Sementara kasus aktif dunia berada di angka 18,85 persen. Artinya, kasus aktif di Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia.
"Perlu juga saya informasikan mengenai _positivity rate_ di Indonesia. Di akhir Januari 2021 itu berada di angka 36,19 persen. Kemudian turun di 2 Maret (2021) ini, berada di angka 18,6 persen. Ini kita harapkan juga semakin turun, turun, dan turun lagi," imbuhnya.
Editor: Rony Sitanggang
Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.