BERITA

Larang Mudik Lebaran, Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Perpres

""Ini tujuannya juga untuk memaksimalkan kepolisian dalam bertugas. Bahwa mereka bekerja punya payung hukum. Kepolisian payung hukumnya apa? Ya di atasnya, peraturan presiden.""

Larang Mudik Lebaran, Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Perpres
Pemerintah larang mudik, loket penjualan tiket bis AKAP di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3). (Antara/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta-  Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Presiden tentang pelarangan mudik lebaran tahun 2021. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut, berkaca pada libur lebaran tahun lalu, Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Akibatnya masyarakat mengakali dengan berbagai macam cara seperti kendaraan truk untuk  mengangkut orang, maraknya angkutan umum pelat hitam, hingga mudik menggunakan sepeda motor. 

Ia juga menyebut, banyaknya peraturan yang berbeda-beda terkait mudik justru membingungkan masyarakat. Untuk itu ia meminta tahun ini diatur melalui Perpres agar bisa diimplementasikan secara nasional.

"Tahun lalu setahu saya ada  dua SK. Dua aturan yaitu aturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) sama aturan Gubernur DKI untuk wilayah Jakarta. Itu yang skala besar. Ditambah daerah buat sendiri-sendiri. Masyarakat jadi bingung. Ini tujuannya juga untuk memaksimalkan kepolisian dalam bertugas. Bahwa mereka bekerja punya payung hukum. Kepolisian payung hukumnya apa? Ya di atasnya, peraturan presiden. Jadi peraturan presiden itu hanya satu ketentuan untuk seluruh Indonesia," kata Djoko kepada KBR, Minggu (28/3/21).

Baca: Pandemi Covid-19, Larang Mudik Lebaran Pemerintah Beri Pengecualian

Selain itu ia menilai, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran seperti tahun lalu justru menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan seperti potensi terjadinya pungutan liar dan surat keterangan palsu.  Djoko meminta pemerintah serius melakukan pelarangan, tanpa ada pengecualian. Sehingga akan lebih terasa manfaatnya untuk mencegah penularan kasus Covid19 di tanah air.

Sebelumnya pemerintah  resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri dan setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Editor: Rony Sitanggang

Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.

  • vaksin
  • #cucitanganpakaisabun
  • #KBRLawanCovid19
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #jagajarak
  • #pakaimasker
  • #satgascovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #vaksinasicovid-19
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!