BERITA

Pandemi Covid-19, Larang Mudik Lebaran Pemerintah Beri Pengecualian

""Supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,""

Wahyu Setiawan

 Pandemi Covid-19,  Larang Mudik Lebaran Pemerintah Beri Pengecualian
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan putusan pemerintah melarang mudik lebaran, Jumat (26/03). (KBR/PMK)

KBR, Jakarta-  Pemerintah resmi melarang mudik dan aktivitas ke luar daerah pada momentum Lebaran tahun 2021. Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang bagi masyarakat yang berkebutuhan mendesak untuk bisa ke luar daerah di masa larangan mudik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah masih mengkaji aturan pengecualian tersebut.

"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat di mana dia bertugas atau bekerja," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, untuk pengecualian boleh bepergian di masa larangan mudik bagi ASN, panduannya akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kemudian untuk pekerja atau karyawan swasta, akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk masyarakat umum, aturannya akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri dan setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Larangan mudik diputuskan dengan mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19. Selain itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus jika ada libur panjang. Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Rony Sitanggang

Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.

  • #Takkenalmakatakkebal
  • #jagajarak
  • #pakaimasker
  • #satgascovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #vaksinasicovid-19
  • COVID-19
  • vaksin
  • #cucitanganpakaisabun
  • #KBRLawanCovid19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!